Berita

Anggota Komisi II DPR Indrajaya/Net

Politik

1.957 CPNS Pilih Mundur, Komisi II Desak Ombudsman Lakukan Investigasi

SELASA, 29 APRIL 2025 | 08:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait mundurnya 1.957 CASN. 

Investigasi perlu dilakukan untuk mengevaluasi total proses rekrutmen calon pegawai, sehingga ada perbaikan di masa mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN pada 21 April 2025 lalu, BKN menyampaikan alasan mundurnya CASN karena proses optimalisasi, dari tidak lulus tapi diluluskan, hanya saja penempatan memang tidak sesuai dengan permintaan. 


"Alasannya, karena ada tempat yang banyak  diminati sehingga overload. Sementara terdapat daerah-daerah yang masih kosong atau tidak ada peminatnya," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025. 

Indrajaya mengatakan, Ombudsman harus melakukan investigasi, apakah penjelasan BKN itu benar. Bila alasan itu benar, apakah sudah melalui perjanjian kepada para CASN sebelum mendaftar. 

"Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi dampak negatif alasan yang disampaikan BKN. Yang harus diperhatikan, bahwa keberatan semua CASN yang mundur karena penempatan di luar domisili CASN," katanya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran dalam mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam proses seleksi CASN.

Menurutnya, jika ada keluhan atau masalah, baik berupa pengaduan langsung atau yang telah menjadi berita (isu publik) terkait proses seleksi CASN, Ombudsman dapat melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi dan meningkatkan transparansi. 

"Memang Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah keputusan terkait seleksi CASN. Peran Ombudsman lebih fokus pada pengawasan dan pemberian rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Dalam konteks mundurnya CASN, Ombudsman dapat membantu menginvestigasi apakah ada masalah atau kesalahan dalam proses seleksi yang menyebabkan CASN tersebut mundur. 

"Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidakadilan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan," demikian Indrajaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya