Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL

Nusantara

Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia

SENIN, 28 APRIL 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Suparta, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

"Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 April 2025.

Sayangnya, Harli tidak menyebut secara spesifik sakit yang menyebabkan Suparta meninggal dunia.


"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," kata Harli.

Seperti diketahui, Suparta divonis delapan tahun penjara pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suparta lalu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Suparta terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat mengajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya