Berita

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Zarof Ricar yang juga eks pejabat Mahkamah Agung (MA)/Ist

Hukum

Zarof Ricar Kembali jadi Tersangka TPPU

SENIN, 28 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjadi tersangka.

Kali ini, Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin, 28 April 2025.


Lanjut Harli, penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Artinya, tidak ada permintaan dari pihak-pihak tertentu.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung memblokir dan menyita aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.

Seperti diketahui, Zarof menjadi makelar kasus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022 dan mampu mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun yakni atau Rp920,9 Miliar.

Kasus ini terungkap usai penyidik Jampidsus mendalami kasus pemufakatan jahat berbentuk suap dalam kasasi Ronald Tannur di pembunuhan Dini Sera.

Zarof pun dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya