Berita

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Zarof Ricar yang juga eks pejabat Mahkamah Agung (MA)/Ist

Hukum

Zarof Ricar Kembali jadi Tersangka TPPU

SENIN, 28 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjadi tersangka.

Kali ini, Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin, 28 April 2025.


Lanjut Harli, penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Artinya, tidak ada permintaan dari pihak-pihak tertentu.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung memblokir dan menyita aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.

Seperti diketahui, Zarof menjadi makelar kasus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022 dan mampu mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun yakni atau Rp920,9 Miliar.

Kasus ini terungkap usai penyidik Jampidsus mendalami kasus pemufakatan jahat berbentuk suap dalam kasasi Ronald Tannur di pembunuhan Dini Sera.

Zarof pun dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya