Berita

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Zarof Ricar yang juga eks pejabat Mahkamah Agung (MA)/Ist

Hukum

Zarof Ricar Kembali jadi Tersangka TPPU

SENIN, 28 APRIL 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjadi tersangka.

Kali ini, Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin, 28 April 2025.


Lanjut Harli, penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Artinya, tidak ada permintaan dari pihak-pihak tertentu.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung memblokir dan menyita aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.

Seperti diketahui, Zarof menjadi makelar kasus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022 dan mampu mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun yakni atau Rp920,9 Miliar.

Kasus ini terungkap usai penyidik Jampidsus mendalami kasus pemufakatan jahat berbentuk suap dalam kasasi Ronald Tannur di pembunuhan Dini Sera.

Zarof pun dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya