Berita

Para nasabah investasi PT Fikasa Group sangat berharap uang mereka bisa kembali/Istimewa

Hukum

Sidang Permohonan PKPU jadi Harapan Terakhir Nasabah PT Fikasa Group

SENIN, 28 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara: 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan oleh nasabah PT Fikasa Group dan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak dihadiri pihak termohon. Dalam hal ini pihak PT Fikasa Group.

"Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada Kamis (24 April 2025) kemarin, tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut," ujar Benny Wullur, selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group, Senin 28 April 2025.

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan para terdakwa dari Fikasa Group dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah. Mereka adalah Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris PT WBN, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.


Semenatra jumlah korban dari produk investasi yang ditawarkan PT Fikasa Group ada sekitar 4.000-an nasabah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 triliun.

"Banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali," ucap Benny.

"Kami merasakan kekecewaan dengan hukum di Indonesia, karena putusan hakim terhadap Agung Salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum," sambungnya. 

Dijelaskan Benny, putusan MA jelas sangat merugikan para korban. Sebab, dengan lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan kepada para pelaku. 

Sehingga putusan onslag tersebut sangat melukai hati ribuan nasabah PT Fikasa Group di seluruh Indonesia. 

"Untuk itu kami memohon untuk pengadilan, Hakim PN Niaga Jakarta Pusat, bisa mengabulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah," harap Benny. 

Derita para korban investasi kini harus menjalani hidup dengan berat. Rini, misalnya, salah satu korban Fikasa Group yang mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, harus menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.

"Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan, setiap hari suami saya terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali, hingga akhirnya suami saya meninggal dunia. Kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya," ungkap Rini pada saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.

Sambil menangis, Rini meminta Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU para korban. 

"Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami dikabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali," harapnya.

Chris, yang hadir bersama teman-temannya yang ikut jadi korban investasi PT Fikasa Group, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. 

"Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp31 miliar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group," ujarnya.

Adapun untuk jadwal sidang ke-2 dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan digelar pada Senin 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya