Berita

Para nasabah investasi PT Fikasa Group sangat berharap uang mereka bisa kembali/Istimewa

Hukum

Sidang Permohonan PKPU jadi Harapan Terakhir Nasabah PT Fikasa Group

SENIN, 28 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara: 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan oleh nasabah PT Fikasa Group dan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak dihadiri pihak termohon. Dalam hal ini pihak PT Fikasa Group.

"Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada Kamis (24 April 2025) kemarin, tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut," ujar Benny Wullur, selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group, Senin 28 April 2025.

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan para terdakwa dari Fikasa Group dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah. Mereka adalah Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris PT WBN, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.


Semenatra jumlah korban dari produk investasi yang ditawarkan PT Fikasa Group ada sekitar 4.000-an nasabah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 triliun.

"Banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali," ucap Benny.

"Kami merasakan kekecewaan dengan hukum di Indonesia, karena putusan hakim terhadap Agung Salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum," sambungnya. 

Dijelaskan Benny, putusan MA jelas sangat merugikan para korban. Sebab, dengan lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan kepada para pelaku. 

Sehingga putusan onslag tersebut sangat melukai hati ribuan nasabah PT Fikasa Group di seluruh Indonesia. 

"Untuk itu kami memohon untuk pengadilan, Hakim PN Niaga Jakarta Pusat, bisa mengabulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah," harap Benny. 

Derita para korban investasi kini harus menjalani hidup dengan berat. Rini, misalnya, salah satu korban Fikasa Group yang mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, harus menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.

"Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan, setiap hari suami saya terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali, hingga akhirnya suami saya meninggal dunia. Kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya," ungkap Rini pada saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.

Sambil menangis, Rini meminta Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU para korban. 

"Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami dikabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali," harapnya.

Chris, yang hadir bersama teman-temannya yang ikut jadi korban investasi PT Fikasa Group, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. 

"Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp31 miliar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group," ujarnya.

Adapun untuk jadwal sidang ke-2 dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan digelar pada Senin 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya