Berita

Para nasabah investasi PT Fikasa Group sangat berharap uang mereka bisa kembali/Istimewa

Hukum

Sidang Permohonan PKPU jadi Harapan Terakhir Nasabah PT Fikasa Group

SENIN, 28 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara: 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan oleh nasabah PT Fikasa Group dan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak dihadiri pihak termohon. Dalam hal ini pihak PT Fikasa Group.

"Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada Kamis (24 April 2025) kemarin, tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut," ujar Benny Wullur, selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group, Senin 28 April 2025.

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan para terdakwa dari Fikasa Group dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah. Mereka adalah Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris PT WBN, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.


Semenatra jumlah korban dari produk investasi yang ditawarkan PT Fikasa Group ada sekitar 4.000-an nasabah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 triliun.

"Banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali," ucap Benny.

"Kami merasakan kekecewaan dengan hukum di Indonesia, karena putusan hakim terhadap Agung Salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum," sambungnya. 

Dijelaskan Benny, putusan MA jelas sangat merugikan para korban. Sebab, dengan lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan kepada para pelaku. 

Sehingga putusan onslag tersebut sangat melukai hati ribuan nasabah PT Fikasa Group di seluruh Indonesia. 

"Untuk itu kami memohon untuk pengadilan, Hakim PN Niaga Jakarta Pusat, bisa mengabulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah," harap Benny. 

Derita para korban investasi kini harus menjalani hidup dengan berat. Rini, misalnya, salah satu korban Fikasa Group yang mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, harus menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.

"Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan, setiap hari suami saya terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali, hingga akhirnya suami saya meninggal dunia. Kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya," ungkap Rini pada saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.

Sambil menangis, Rini meminta Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU para korban. 

"Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami dikabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali," harapnya.

Chris, yang hadir bersama teman-temannya yang ikut jadi korban investasi PT Fikasa Group, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. 

"Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp31 miliar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group," ujarnya.

Adapun untuk jadwal sidang ke-2 dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan digelar pada Senin 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya