Berita

Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Ini yang Bakal Terjadi jika Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lelet Dibahas

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai lelet oleh koalisi masyarakat sipil dan diprediksi akan menimbulkan dampak yang besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," ujarnya.


Dia menjelaskan, persoalan pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Terlebih, Hadar mendapati dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.

"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sambungnya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu pada UU, kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.

"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," tutur Hadar.

"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," tambah dia.

Kemudian dampak kedua yang kemungkinan muncul, lanjut Hadar, adalah kesiapan sistem informasi yang digunakan penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada  masyarakat.

Sebagai contoh, Hadar menyebutkan permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang dilatarbelakangi ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis yang dibuat.

Dia memaparkan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya, sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu maupun pilkada.

"Jadi sistem yang disiapkan memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet. Ya inilah yang kita dapatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Hadar mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pelaku pembuat undang-undang untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Jadi kalau pemerintah sekarang belum sampai satu tahun dipilih melalui sistem demokrasi melalui pemilu, harusnya pemerintah inilah yang bisa," demikian Hadar menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya