Berita

Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Ini yang Bakal Terjadi jika Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lelet Dibahas

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai lelet oleh koalisi masyarakat sipil dan diprediksi akan menimbulkan dampak yang besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," ujarnya.


Dia menjelaskan, persoalan pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Terlebih, Hadar mendapati dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.

"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sambungnya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu pada UU, kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.

"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," tutur Hadar.

"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," tambah dia.

Kemudian dampak kedua yang kemungkinan muncul, lanjut Hadar, adalah kesiapan sistem informasi yang digunakan penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada  masyarakat.

Sebagai contoh, Hadar menyebutkan permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang dilatarbelakangi ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis yang dibuat.

Dia memaparkan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya, sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu maupun pilkada.

"Jadi sistem yang disiapkan memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet. Ya inilah yang kita dapatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Hadar mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pelaku pembuat undang-undang untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Jadi kalau pemerintah sekarang belum sampai satu tahun dipilih melalui sistem demokrasi melalui pemilu, harusnya pemerintah inilah yang bisa," demikian Hadar menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya