Berita

Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Ini yang Bakal Terjadi jika Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lelet Dibahas

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai lelet oleh koalisi masyarakat sipil dan diprediksi akan menimbulkan dampak yang besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," ujarnya.


Dia menjelaskan, persoalan pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Terlebih, Hadar mendapati dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.

"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sambungnya menjelaskan.

Belum lagi, lanjut mantan Komisioner KPU itu, dalam praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada yang mengacu pada UU, kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.

"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," tutur Hadar.

"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," tambah dia.

Kemudian dampak kedua yang kemungkinan muncul, lanjut Hadar, adalah kesiapan sistem informasi yang digunakan penyelenggara, sebagai sarana keterbukaan kepada  masyarakat.

Sebagai contoh, Hadar menyebutkan permasalahan yang timbul dari pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang dilatarbelakangi ketidaksesuaian UU dengan aturan teknis yang dibuat.

Dia memaparkan, Sirekap menimbulkan persoalan salah hitung karena ketidaksiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya, sehingga menimbulkan celah-celah persoalan yang mendegradasi kualitas pemilu maupun pilkada.

"Jadi sistem yang disiapkan memang sistem yang bisa diandalkan. Kalau waktu sudah mepet. Ya inilah yang kita dapatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Hadar mendorong agar pemerintah sebagai salah satu pelaku pembuat undang-undang untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada.

"Jadi kalau pemerintah sekarang belum sampai satu tahun dipilih melalui sistem demokrasi melalui pemilu, harusnya pemerintah inilah yang bisa," demikian Hadar menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya