Berita

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Presiden dan DPR Didesak Segera Bahas RUU Pemilu Plus Pilkada

SENIN, 28 APRIL 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem. 

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar DPR segera melakukan pembahasan.

Selain ke DPR, peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani juga melayangkan tuntutan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. 


Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan lantaran waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029 akan berlangsung 2 tahun sebelumnya.

"Kenapa harus? Karena siklus pemilu 5 tahunan, sekarang bulan April dan kalau mau mengikuti siklus pemilihan, maka tidak lama lagi siklus Pemilu 2029 sudah akan dilakukan, 20 bulan sebelum hari pemungutan," urai Fadhil dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
 
Dia memperkirakan, apabila revisi UU Pemilu dan Pilkada tak dilakukan di sisa bulan tahun ini, tetapi baru dilakukan pada pertengahan tahun 2026, maka akan ada problem persiapan regulasi teknis oleh penyelenggara pemilu.

"Misal dilaksanakan di trimester pertama 2029. Maka 2028 tahapan sudah dimulai. Untuk memulai tahapan pemilu berjalan baik, profesional dan jurdil, yang mesti dimatangkan adalah kerangka pemilu, dalam hal ini tentunya UU Pemilu dan Pilkada," bebernya.

Oleh karena itu, Fadhil mendorong Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada.

"Penting melakukan konsolidasi dengan membahasnya lebih awal, dan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari parpol parlemen, luar parlemen, akademisi kampus, media, dan lain-lain," tegasnya.

"Pelibatan sebanyak mungkin kelompok hanya bisa dilakukan jika pembahasan UU-nya dilakukan lebih awal, jauh sebelum tahapan dimulai," demikian Fadhil menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya