Berita

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Presiden dan DPR Didesak Segera Bahas RUU Pemilu Plus Pilkada

SENIN, 28 APRIL 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem. 

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar DPR segera melakukan pembahasan.

Selain ke DPR, peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani juga melayangkan tuntutan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. 


Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan lantaran waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029 akan berlangsung 2 tahun sebelumnya.

"Kenapa harus? Karena siklus pemilu 5 tahunan, sekarang bulan April dan kalau mau mengikuti siklus pemilihan, maka tidak lama lagi siklus Pemilu 2029 sudah akan dilakukan, 20 bulan sebelum hari pemungutan," urai Fadhil dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
 
Dia memperkirakan, apabila revisi UU Pemilu dan Pilkada tak dilakukan di sisa bulan tahun ini, tetapi baru dilakukan pada pertengahan tahun 2026, maka akan ada problem persiapan regulasi teknis oleh penyelenggara pemilu.

"Misal dilaksanakan di trimester pertama 2029. Maka 2028 tahapan sudah dimulai. Untuk memulai tahapan pemilu berjalan baik, profesional dan jurdil, yang mesti dimatangkan adalah kerangka pemilu, dalam hal ini tentunya UU Pemilu dan Pilkada," bebernya.

Oleh karena itu, Fadhil mendorong Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada.

"Penting melakukan konsolidasi dengan membahasnya lebih awal, dan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari parpol parlemen, luar parlemen, akademisi kampus, media, dan lain-lain," tegasnya.

"Pelibatan sebanyak mungkin kelompok hanya bisa dilakukan jika pembahasan UU-nya dilakukan lebih awal, jauh sebelum tahapan dimulai," demikian Fadhil menambahkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya