Berita

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Presiden dan DPR Didesak Segera Bahas RUU Pemilu Plus Pilkada

SENIN, 28 APRIL 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem. 

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar DPR segera melakukan pembahasan.

Selain ke DPR, peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani juga melayangkan tuntutan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. 


Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan lantaran waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029 akan berlangsung 2 tahun sebelumnya.

"Kenapa harus? Karena siklus pemilu 5 tahunan, sekarang bulan April dan kalau mau mengikuti siklus pemilihan, maka tidak lama lagi siklus Pemilu 2029 sudah akan dilakukan, 20 bulan sebelum hari pemungutan," urai Fadhil dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
 
Dia memperkirakan, apabila revisi UU Pemilu dan Pilkada tak dilakukan di sisa bulan tahun ini, tetapi baru dilakukan pada pertengahan tahun 2026, maka akan ada problem persiapan regulasi teknis oleh penyelenggara pemilu.

"Misal dilaksanakan di trimester pertama 2029. Maka 2028 tahapan sudah dimulai. Untuk memulai tahapan pemilu berjalan baik, profesional dan jurdil, yang mesti dimatangkan adalah kerangka pemilu, dalam hal ini tentunya UU Pemilu dan Pilkada," bebernya.

Oleh karena itu, Fadhil mendorong Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada.

"Penting melakukan konsolidasi dengan membahasnya lebih awal, dan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari parpol parlemen, luar parlemen, akademisi kampus, media, dan lain-lain," tegasnya.

"Pelibatan sebanyak mungkin kelompok hanya bisa dilakukan jika pembahasan UU-nya dilakukan lebih awal, jauh sebelum tahapan dimulai," demikian Fadhil menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya