Berita

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Presiden dan DPR Didesak Segera Bahas RUU Pemilu Plus Pilkada

SENIN, 28 APRIL 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem. 

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar DPR segera melakukan pembahasan.

Selain ke DPR, peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani juga melayangkan tuntutan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. 


Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan lantaran waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029 akan berlangsung 2 tahun sebelumnya.

"Kenapa harus? Karena siklus pemilu 5 tahunan, sekarang bulan April dan kalau mau mengikuti siklus pemilihan, maka tidak lama lagi siklus Pemilu 2029 sudah akan dilakukan, 20 bulan sebelum hari pemungutan," urai Fadhil dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
 
Dia memperkirakan, apabila revisi UU Pemilu dan Pilkada tak dilakukan di sisa bulan tahun ini, tetapi baru dilakukan pada pertengahan tahun 2026, maka akan ada problem persiapan regulasi teknis oleh penyelenggara pemilu.

"Misal dilaksanakan di trimester pertama 2029. Maka 2028 tahapan sudah dimulai. Untuk memulai tahapan pemilu berjalan baik, profesional dan jurdil, yang mesti dimatangkan adalah kerangka pemilu, dalam hal ini tentunya UU Pemilu dan Pilkada," bebernya.

Oleh karena itu, Fadhil mendorong Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada.

"Penting melakukan konsolidasi dengan membahasnya lebih awal, dan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari parpol parlemen, luar parlemen, akademisi kampus, media, dan lain-lain," tegasnya.

"Pelibatan sebanyak mungkin kelompok hanya bisa dilakukan jika pembahasan UU-nya dilakukan lebih awal, jauh sebelum tahapan dimulai," demikian Fadhil menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya