Berita

Peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025/RMOL

Politik

Presiden dan DPR Didesak Segera Bahas RUU Pemilu Plus Pilkada

SENIN, 28 APRIL 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera dilakukan untuk perbaikan sistem. 

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar DPR segera melakukan pembahasan.

Selain ke DPR, peneliti Perludem, Fadhil Ramadhani juga melayangkan tuntutan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. 


Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan lantaran waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2029 akan berlangsung 2 tahun sebelumnya.

"Kenapa harus? Karena siklus pemilu 5 tahunan, sekarang bulan April dan kalau mau mengikuti siklus pemilihan, maka tidak lama lagi siklus Pemilu 2029 sudah akan dilakukan, 20 bulan sebelum hari pemungutan," urai Fadhil dalam Diskusi Publik bertajuk 'Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
 
Dia memperkirakan, apabila revisi UU Pemilu dan Pilkada tak dilakukan di sisa bulan tahun ini, tetapi baru dilakukan pada pertengahan tahun 2026, maka akan ada problem persiapan regulasi teknis oleh penyelenggara pemilu.

"Misal dilaksanakan di trimester pertama 2029. Maka 2028 tahapan sudah dimulai. Untuk memulai tahapan pemilu berjalan baik, profesional dan jurdil, yang mesti dimatangkan adalah kerangka pemilu, dalam hal ini tentunya UU Pemilu dan Pilkada," bebernya.

Oleh karena itu, Fadhil mendorong Presiden Prabowo Subianto dan juga DPR RI untuk tidak menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada.

"Penting melakukan konsolidasi dengan membahasnya lebih awal, dan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari parpol parlemen, luar parlemen, akademisi kampus, media, dan lain-lain," tegasnya.

"Pelibatan sebanyak mungkin kelompok hanya bisa dilakukan jika pembahasan UU-nya dilakukan lebih awal, jauh sebelum tahapan dimulai," demikian Fadhil menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya