Berita

Ilustrasi/RMOL

Bawaslu

12 Pelaku Politik Uang PSU Serang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 28 APRIL 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaku politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang 2024, ternyata tidak ditahan.

Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memproses penanganan pelanggaran pada operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 12 orang.

"(Sebanyak) 12 orang itu kan pas tanggal 18 (April 2025) itu diamankan Polda kemudian dibawa ke Bawaslu. Nah ini sudah kami mintai keterangan. Karena prinsipnya kami ini kan bukan penyidik dan bukan ini (aparat keamanan)," ujar Holid kepada RMOL, Senin, 28 April 2025.


Selain itu, dia juga menegaskan kewenangan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada pada pelanggaran pemilihan, bukan penanganan pidana umum.

"Kami juga secara kewenangan tidak punya wewenang untuk mengamankan, menahan. Jadi, setelah kami periksa ya yang bersangkutan sudah pulang lagi," jelasnya.

Kendati begitu, Holid memastikan penanganan pelanggaran politik uang di PSU Pilkada Serang 2025 terus berjalan, dan akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk pelaku yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Tapi paling tidak kami menekankan untuk kooperatif, ketika sewaktu-waktu kami membutuhkan informasi atau mengklarifikasi mereka bersedia," katanya.
 
"Kemarin juga ada beberapa (pelaku) yang kami datangi kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam lagi," demikian Holid. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya