Berita

Ilustrasi/RMOL

Bawaslu

12 Pelaku Politik Uang PSU Serang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 28 APRIL 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaku politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serang 2024, ternyata tidak ditahan.

Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memproses penanganan pelanggaran pada operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 12 orang.

"(Sebanyak) 12 orang itu kan pas tanggal 18 (April 2025) itu diamankan Polda kemudian dibawa ke Bawaslu. Nah ini sudah kami mintai keterangan. Karena prinsipnya kami ini kan bukan penyidik dan bukan ini (aparat keamanan)," ujar Holid kepada RMOL, Senin, 28 April 2025.


Selain itu, dia juga menegaskan kewenangan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada pada pelanggaran pemilihan, bukan penanganan pidana umum.

"Kami juga secara kewenangan tidak punya wewenang untuk mengamankan, menahan. Jadi, setelah kami periksa ya yang bersangkutan sudah pulang lagi," jelasnya.

Kendati begitu, Holid memastikan penanganan pelanggaran politik uang di PSU Pilkada Serang 2025 terus berjalan, dan akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk pelaku yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Tapi paling tidak kami menekankan untuk kooperatif, ketika sewaktu-waktu kami membutuhkan informasi atau mengklarifikasi mereka bersedia," katanya.
 
"Kemarin juga ada beberapa (pelaku) yang kami datangi kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam lagi," demikian Holid. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya