Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

Soroti Kasus PDNS, MAKI Minta Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

SENIN, 28 APRIL 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024, turut disoroti Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih, termasuk perusahaan-perusahaan yang selama ini menangani proyek tersebut.

"Ini bukan hanya soal gangguan teknis, tapi ada dugaan permainan proyek yang harus segera ditindak. Tetapkan tersangka, tahan, dan bawa ke pengadilan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.


Dia menjelaskan, PDNS merupakan proyek strategis nasional yang dijalankan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.

Dia mengurai, pada tahun 2021 melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo, tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak Rp102 miliar dari pagu sebesar Rp119 miliar.

"Tahun berikutnya, 2022, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan pagu proyek Rp197,9 miliar, dan harga kontrak disepakati sebesar Rp188,9 miliar," urainya.

Namun pada 2023, lanjut Bonyamin menjelaskan, proyek cloud PDNS berpindah ke PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma, anak usaha dari Telkom Indonesia. Nilai proyek melonjak menjadi Rp357,5 miliar, dan kontrak disepakati senilai Rp350,9 miliar.

Di tahun 2024, Telkom kembali memenangkan tender dengan pagu anggaran Rp287,6 miliar, dan nilai kontrak sebesar Rp256,5 miliar.

Oleh karena itu, Boyamin meminta agar Kejari mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan proyek, termasuk aliran dana, dokumen kontrak, dan komunikasi elektronik. Ia secara khusus menyebut pentingnya menyelidiki keterlibatan Telkom Sigma.

“Semua harus diperiksa secara adil. Digeledah, dokumen disita, dan didalami aliran uang serta komunikasi elektronik. Sekarang kejaksaan sudah punya kewenangan untuk menyadap, jadi bisa dibuka semua pembicaraan yang relevan," tuturnya.

"Siapapun yang terkait dan diduga terlibat harus diperiksa tanpa harus sebut nama lengkapnya perusahaan,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya