Berita

Salah satu postingan di akun Instagram Ariyanto Bakri/Repro

Hukum

Pasal TPPU Bisa Diterapkan ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp60 M

SENIN, 28 APRIL 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangka memulihkan aset, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipandang bisa diterapkan dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bisa menerapkan TPPU sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.

"Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah seperti dikutip Senin, 28 April 2025.


Herdiansyah menjelaskan, salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas.

"Salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Herdiansyah.

Herdiansyah menerangkan bahwa, pasal TPPU bisa diterapkan kepada siapapun tersangka korupsi, tak peduli latar belakangnya.

"Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor," pungkasnya.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka. Di media sosial, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Dalam perkara dugaan suap hakim terkait pengurusan perkara, Kejagung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada 5 mobil lain yang baru saja disita Kejagung dari rumah kediaman Ariyanto.

Kejagung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap 3 terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya