Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekspor Batu Bara RI Lesu, Kementerian ESDM Bakal Lakukan Evaluasi

SENIN, 28 APRIL 2025 | 07:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penurunan signifikan pada ekspor batu bara Indonesia yan terjadi sejak awal tahun ini, menjadi sorotan utama pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tengah mengevaluasi penyebabnya. 

Berdasarkan laporan BPS, terjadi penurunan nilai ekspor batu bara 5,54 persen pada Maret 2025 (1,97 miliar Dolar AS) apabila dibandingkan dengan nilai ekspor Februari 2025 (2,08 miliar Dolar AS).


Sedangkan, apabila dibandingkan dengan Maret 2024, terjadi penurunan nilai ekspor batu bara 23,14 persen, sebab pada Maret 2024, nilai ekspor batu bara sebesar 2,56 miliar Dolar AS.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait fenomena ini. 

Ia mengakui ekspor batu bara Indonesia sempat mengalami kontraksi. Namun hal itu tidak hanya disebabkan oleh kebijakan HBA, tetapi juga terdapat faktor lain, seperti pasar global yang tengah mengalami kelebihan pasokan.

“Menurut saya, HBA mencerminkan harga yang sebenarnya,” kata Tri Winarno, di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin 28 April 2025. 

"Kan kita tahu tentang marketnya yang pas. Karena kebetulan ini over aja supply-nya. Nanti kita evaluasi," tambahnya. 

Keputusan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan penggunaan HBA untuk ekspor mulai 1 Maret 2025 mendapat penolakan dari sejumlah pembeli di China, pasar utama Indonesia. Penolakan tersebut berpotensi melemahkan upaya Indonesia dalam mengoptimalkan nilai ekspor batu bara.

HBA sendiri sebelumnya hanya digunakan sebagai dasar perhitungan royalti, namun saat ini diwajibkan sebagai patokan dalam transaksi ekspor dan domestik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kontrol nasional yang lebih besar atas nilai transaksi domestik dan ekspor untuk komoditas bahan bakar tersebut.

Penurunan ekspor batu bara berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara komprehensif dan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk mendorong peningkatan ekspor batu bara di masa mendatang.

Selain evaluasi internal, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan lembaga internasional, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika pasar batu bara global. 

Hal ini penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif dalam menghadapi tantangan yang ada.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya