Berita

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI/Ist

Politik

Zeng Wei Jian:

Purnawirawan TNI Jangan Ngegas!

SENIN, 28 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak ada celah pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian penegasan aktivis sosial politik Zeng Wei Jian alias Ken Ken dalam video singkat yang diterima RMOL, 28 April 2025.

"Ini gerakan-gerakan aneh menurut saya, bisa gerakan sakit hati, karena beberapa di antara jenderal merupakan pendukung Anies Baswedan, misalnya Sutiyoso," kata Ken Ken.


Ken Ken menilai permintaan pemakzulan Gibran sulit diakomodir Presiden Prabowo Subianto yang memegang teguh Sapta Marga.

Apalagi, lanjut Ken Ken, Prabowo sendiri yang berkeinginan kuat agar Gibran yang mendampinginya dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Sampai empat kali Prabowo menghadap Jokowi untuk minta Gibran (mendampinginya). Baru pada pertemuan kelima, Jokowi bilang, silakan tanya anaknya," kata Ken Ken.

Ken Ken melihat desakan pergantian Gibran karena para jenderal sepuh itu berambisi mendominasi Presiden Prabowo dengan menyingkirkan kaki-kaki kekuatannya.

"Saya harap purnawirawan TNI ini jangan ngegas!" kata Ken Ken.

Di sisi lain, lanjut Ken Ken, Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak menyadari adana penetrasi dari George Soros yang membahayakan Indonesia.

"Target utama George Soros itu India, tetapi karena masyarakat India sudah lebih terbuka, India dan Pakistan sudah mau berhadapan," pungkas Ken Ken. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. 

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya