Berita

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI/Ist

Politik

Zeng Wei Jian:

Purnawirawan TNI Jangan Ngegas!

SENIN, 28 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak ada celah pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian penegasan aktivis sosial politik Zeng Wei Jian alias Ken Ken dalam video singkat yang diterima RMOL, 28 April 2025.

"Ini gerakan-gerakan aneh menurut saya, bisa gerakan sakit hati, karena beberapa di antara jenderal merupakan pendukung Anies Baswedan, misalnya Sutiyoso," kata Ken Ken.


Ken Ken menilai permintaan pemakzulan Gibran sulit diakomodir Presiden Prabowo Subianto yang memegang teguh Sapta Marga.

Apalagi, lanjut Ken Ken, Prabowo sendiri yang berkeinginan kuat agar Gibran yang mendampinginya dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Sampai empat kali Prabowo menghadap Jokowi untuk minta Gibran (mendampinginya). Baru pada pertemuan kelima, Jokowi bilang, silakan tanya anaknya," kata Ken Ken.

Ken Ken melihat desakan pergantian Gibran karena para jenderal sepuh itu berambisi mendominasi Presiden Prabowo dengan menyingkirkan kaki-kaki kekuatannya.

"Saya harap purnawirawan TNI ini jangan ngegas!" kata Ken Ken.

Di sisi lain, lanjut Ken Ken, Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak menyadari adana penetrasi dari George Soros yang membahayakan Indonesia.

"Target utama George Soros itu India, tetapi karena masyarakat India sudah lebih terbuka, India dan Pakistan sudah mau berhadapan," pungkas Ken Ken. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. 

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya