Berita

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI/Ist

Politik

Zeng Wei Jian:

Purnawirawan TNI Jangan Ngegas!

SENIN, 28 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak ada celah pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian penegasan aktivis sosial politik Zeng Wei Jian alias Ken Ken dalam video singkat yang diterima RMOL, 28 April 2025.

"Ini gerakan-gerakan aneh menurut saya, bisa gerakan sakit hati, karena beberapa di antara jenderal merupakan pendukung Anies Baswedan, misalnya Sutiyoso," kata Ken Ken.


Ken Ken menilai permintaan pemakzulan Gibran sulit diakomodir Presiden Prabowo Subianto yang memegang teguh Sapta Marga.

Apalagi, lanjut Ken Ken, Prabowo sendiri yang berkeinginan kuat agar Gibran yang mendampinginya dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Sampai empat kali Prabowo menghadap Jokowi untuk minta Gibran (mendampinginya). Baru pada pertemuan kelima, Jokowi bilang, silakan tanya anaknya," kata Ken Ken.

Ken Ken melihat desakan pergantian Gibran karena para jenderal sepuh itu berambisi mendominasi Presiden Prabowo dengan menyingkirkan kaki-kaki kekuatannya.

"Saya harap purnawirawan TNI ini jangan ngegas!" kata Ken Ken.

Di sisi lain, lanjut Ken Ken, Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak menyadari adana penetrasi dari George Soros yang membahayakan Indonesia.

"Target utama George Soros itu India, tetapi karena masyarakat India sudah lebih terbuka, India dan Pakistan sudah mau berhadapan," pungkas Ken Ken. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. 

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya