Berita

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI/Ist

Politik

Zeng Wei Jian:

Purnawirawan TNI Jangan Ngegas!

SENIN, 28 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak ada celah pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian penegasan aktivis sosial politik Zeng Wei Jian alias Ken Ken dalam video singkat yang diterima RMOL, 28 April 2025.

"Ini gerakan-gerakan aneh menurut saya, bisa gerakan sakit hati, karena beberapa di antara jenderal merupakan pendukung Anies Baswedan, misalnya Sutiyoso," kata Ken Ken.


Ken Ken menilai permintaan pemakzulan Gibran sulit diakomodir Presiden Prabowo Subianto yang memegang teguh Sapta Marga.

Apalagi, lanjut Ken Ken, Prabowo sendiri yang berkeinginan kuat agar Gibran yang mendampinginya dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Sampai empat kali Prabowo menghadap Jokowi untuk minta Gibran (mendampinginya). Baru pada pertemuan kelima, Jokowi bilang, silakan tanya anaknya," kata Ken Ken.

Ken Ken melihat desakan pergantian Gibran karena para jenderal sepuh itu berambisi mendominasi Presiden Prabowo dengan menyingkirkan kaki-kaki kekuatannya.

"Saya harap purnawirawan TNI ini jangan ngegas!" kata Ken Ken.

Di sisi lain, lanjut Ken Ken, Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak menyadari adana penetrasi dari George Soros yang membahayakan Indonesia.

"Target utama George Soros itu India, tetapi karena masyarakat India sudah lebih terbuka, India dan Pakistan sudah mau berhadapan," pungkas Ken Ken. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. 

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya