Berita

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia/Net

Bisnis

Indonesia Jangan Lembek Hadapi Keluhan AS soal QRIS

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah tidak perlu khawatir dengan keluhan Amerika Serikat (AS) terkait sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia.

Selama ini sistem pembayaran menggunakan QRIS telah menopang ekonomi melalui peningkatan digitalisasi transaksi, inklusi keuangan, hingga UMKM.

Maka dari itu, pemerintah seharusnya tak gentar hadapi AS soal penggunaan QRIS," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.


Ia mengamini, kekuatan Rupiah terhadap Dolar AS sedang melemah di tengah perang dagang yang digaungkan AS dan China.

Namun kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia tunduk pada AS.

"Kalau melihat dari terganggunya AS soal QRIS, seharusnya Indonesia punya kemampuan melalui produk lokalnya. Tinggal tergantung sebesar apa kemampuan pemerintah pertahankan itu," pungkas Muslim.

Pemerintah AS sebelumnya mengeluhkan proses perumusan kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Indonesia tidak melibatkan penyedia jasa pembayaran dan bank AS.

AS juga menilai penggunaan QRIS dan GPN menghambat pasar karena membatasi opsi lintas batas. Hal ini lantaran implementasi QRIS dan GPN mewajibkan semua transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal berlisensi BI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI 19/08/2017.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya