Berita

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara/Ist

Hukum

Kejati NTB Dikritik Tak Transparan Usut Korupsi LCC

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transparansi kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai kritik. 

Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, Samudra Putra menilai, ada indikasi proses hukum yang dipaksakan, termasuk soal penahanan Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

"Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Informasi yang saya terima, Zaini Arony tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata Samudra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.


Selain menahan Zaini, Kejati NTB juga menetapkan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), LAS dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT dalam kasus dugaan korupsi investasi pembangunan LCC.

Samudra juga menerima informasi bahwa ketiga tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari jaksa penyidik meski telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

"Hemat saya, untuk apa menahan Zaini kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan? Zaini sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Melihat proses yang terjadi, Samudra menduga penyidik tidak punya bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan. Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan perbuatan para tersangka yang merugikan negara," kritiknya.

Kritikan serupa disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara. Ia menilai Kejati NTB tidak profesional dalam menetapkan para tersangka kasus LCC tersebut.

"Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan perhitungan itu. Untuk mencapai hukum berkeadilan, mestinya diterangkan kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan," jelas Raja.

Atas dasar itu, Raja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang itu barang. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk menzalimi orang lain,’’ pungkasnya.

Kasus ini telah diusut sejak tahun 2020 silam. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak juga telah diadili.

Terbaru, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, yakni LAS, IT, dan Zaini Arony.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera diduga melegalkan agunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp38 miliar lebih.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya