Berita

Kepala Badan Riset dan Analisa Kebijakan PDIP, Andi Widjajanto/Istimewa

Politik

Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres, Andi Widjajanto: Menarik dan Harus Dikaji

SABTU, 26 APRIL 2025 | 23:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disuarakan Forum Purnawirawan TNI, dinilai sangat menarik dan perlu dikaji secara mendalam.

"Satu, untuk saya menarik, karena ada dinamika politik baru yang terkait dengan proses pemilu, apakah yang nanti digugat adalah keabsahan ketika Gibran dicalonkan sebagai wapres dengan melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Badan Riset dan Analisa Kebijakan PDIP, Andi Widjajanto, kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 26 April 2025. 

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) itu menilai, usulan pergantian Wapres tersebut harus diperjelas. Apakah itu tindak lanjut dalam rangka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Wakil Presiden itu sendiri. Atau, lantaran gagap dalam merespons dinamika global yang terjadi dewasa ini. 


Menurut Andi, hal itu tentu dikembalikan kepada para purnawirawan TNI selaku pengusul terkait pencopotan Gibran. 

“Mungkin yang perlu penjelasan dari para purnawirawan ini, (apakah) tuntutan mereka untuk menggantikan Wapres itu juga terkait dengan kekhawatiran mereka bahwa Indonesia ke depan, dunia ke depan, akan mengalami tekanan?” kata Andi. 

Di sisi lain, Andi juga meminta kepada semua pihak harus rasional menyikapi tuntutan tersebut, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi itu yang harus diperkuat, diperjelas, dan seperti yang Pak Prabowo katakan ini harus disikapi secara rasional, dikaji secara mendalam karena usulan ini sifatnya langsung terkait dengan konstitusi UUD 1945 yang sudah benar-benar mengatur tentang kepemimpinan lima tahun pascapemilu yang kita sepakati sebagai cara kita berdemokrasi untuk memilih pemimpin nasional," paparnya.

Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

Tuntutan berikutnya, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle

“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” tuturnya.

“Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

Tuntutan ini dinyatakan itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya