Berita

Ilustrasi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Fakta Politik Uang di Serang, Berikut Rinciannya

SABTU, 26 APRIL 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan fakta pemberian politik uang, dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Serang.

Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar menjelaskan, saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 17 April 2025, selain 12 orang pelaku yang ditangkap, jajaran pengawas juga mengamankan barang bukti senilai Rp18 juta.

"Itu untuk enam kecamatan. Ada yang satu kecamatan Rp9.500.000 ada yang Rp2.500.000, ada yang Rp200.000 sisanya. Ada yang Rp400.000 ya. Yang pasti totalnya segitu," urai Holid kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 26 April 2025.


Dia mengungkapkan, uang yang disita ada yang sudah siap dibagikan dengan dimasukkan ke dalam amplop, dan ada pula yang masih belum dipisahkan.

"Dan uangnya itu ada yang sudah di amplopin, ada yang belum. Contohnya yang ditemukan di Kecamatan Cikeusal, itu kan ada Rp9,5 jutaan, itu belum di amplopin tuh masih gepokan, uang pecahan Rp50.000," urainya.

Selain di Kecamatan Cikeusal, Holid menyatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti uang namun dengan jumlah dan pecahan yang berbeda.

Saat ini dia menduga, uang yang disita sebagai barang bukti memiliki dua kemungkinan, yakni sudah ada yang dibagikan kepada pemilih untuk mencoblos salah satu calon, atau belum sama sekali.

Namun yang jelas, dia memastikan uang yang akan dibagikan di 6 kecamatan berbeda tidak sama, sebagaimana dari barang bukti uang yang sudah dimasukkan ke dalam amplop.

Bahkan yang membuatnya tercengang, ada amplop yang isinya sangat kecil, tidak sebanding dengan berharganya hak memilih masyarakat dalam pemilihan.

"Nah ada yang Rp50.000, ada yang Rp20.000, ada yang Rp5.000 pecahannya itu," demikian Holid menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya