Berita

Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro/Ist

Hukum

Juju Purwantoro:

Sangat Aneh Roy Suryo Dkk Dipolisikan Gegara Tuding Ijazah Jokowi Palsu

SABTU, 26 APRIL 2025 | 01:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah sejumlah orang yang mengaku sebagai relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sangat aneh, di luar nalar dan inkonstitusional.

Demikian dikatakan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro kepada RMOL, Sabtu 26 April 2025.

Empat orang yang dilaporkan yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.


Juju mengatakan, pendapat atau pemikiran seseorang tidak dapat dipidana. Prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (asas nulla poena sine lege). Kebebasan berekspresi atau  menyampaikan pendapat juga dilindungi undang-undang, selama tidak melanggar hukum. 

"Kecuali jika pendapat tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana, misalnya ujaran kebencian atau penodaan agama," kata Juju.

Menurut Juju, asas kesalahan ini berarti seseorang tidak bisa dipidana bila tidak ada niat jahat (mensrea) dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana (actus rius) tersebut.

"Jadi harus ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) baru seseorang bisa dipidana. Atau sering diistilahkan dengan prinsip “an act does not make a person guilty unless his mind is guilty”," kata Juju.

Tentang penyampaian pendapat dimuka umum, kata Juju, hal itu juga dilindungi sesuai Pasal 28 UUD 1945, bahwa "kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang".

"Demikian juga diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas Juju.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya