Berita

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah/Ist

Presisi

Bongkar 72 Kasus Destructive Fishing, Polri Selamatkan Duit Negara Rp49 Miliar

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. 

Operasi KRYD yang berlangsung selama 60 hari sejak 24 Februari berhasil menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, Jumat, 25 April 2025.


Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Adapun jenis pelanggaran yang ditindak di antaranya penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik.

Dari sejumlah kasus, penyidik menyita sejumlah barang bukti ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali," lanjut Brigjen Idil.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya