Berita

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah/Ist

Presisi

Bongkar 72 Kasus Destructive Fishing, Polri Selamatkan Duit Negara Rp49 Miliar

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. 

Operasi KRYD yang berlangsung selama 60 hari sejak 24 Februari berhasil menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, Jumat, 25 April 2025.


Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Adapun jenis pelanggaran yang ditindak di antaranya penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik.

Dari sejumlah kasus, penyidik menyita sejumlah barang bukti ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali," lanjut Brigjen Idil.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya