Berita

Kapoksi Nasdem Komisi II DPR Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Fraksi Nasdem Serap Aspirasi Civil Society Terkait RUU KUHAP

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Audiensi digelar di Ruang Rapat Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 25 April 2025. 

“Fraksi Nasdem atas arahan Pimpinan fraksi kami, Pak Victor Laiskodat, kami menerima aspirasi kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh ICJR,” ungkap Kapoksi Nasdem Komisi II DPR Rudianto Lallo kepada wartawan seusai audiensi. 


Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo mengatakan bahwa saat audiensi berlangsung, Fraksi Nasdem mendengar dan menyerap aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU KUHAP. 

“Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudiensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem ini. 

Rudal mengurai bahwa, sejumlah masukan yang diberikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU KUHAP antara lain terkait keadilan restoratif justice, mekanisme penahanan dan penangkapan hingga penyitaan dan hal-hal urgent dalam hukum acara pidana.

“Banyak yang dibahas, saya kira itu masukan-masukan dan nanti kita lihat perkembangannya dalam pembahasan di Komisi III,” jelas Rudal. 

Lebih jauh, ia pun berterima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil yang telah bersedia berdiskusi menyoal RUU KUHAP. 

“Saya mengucapkan terima kasih karena telah memilih fraksi Nasdem untuk kemudian menjadi bahan masuka n bagi kami untuk kemudian kita nanti lihat dinamika perkembangan dan pembahasan RUU KUHAP,” demikian Rudal.

Sebelumnya, Komisi III DPR menunda pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan RUU ini akan dibahas pada masa persidangan selanjutnya. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 April 2025. 

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburokhman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya