Berita

Penandatanganan kesepakatan bersama perusahaan dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Jakarta, Kamis, 24 April 2025/Ist

Nusantara

SAKTI Fasilitasi Penyelesaian Hak Nakhoda Meninggal

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan hukum, PT Vasco Ocean Lines akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe, nakhoda kapal TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit saat bertugas di kapal.

Penandatanganan ini berlangsung di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang selama ini mewakili pihak keluarga dalam memperjuangkan hak-hak almarhum. Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Lim Kok Tjong, dan pihak keluarga yang diwakili Reinerd Papehe.

Capt. Lex meninggal dunia pada 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto Makassar. Setelah pemakaman di Sulawesi Utara, keluarga memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan hak normatif almarhum, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan hak lainnya.


Setelah dua kali mediasi di sekretariat SAKTI, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi PT Vasco Ocean Lines atas komitmen dan kepatuhannya. Ini adalah contoh tanggung jawab yang patut ditiru oleh perusahaan pelayaran lain," ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif SAKTI dan sikap terbuka perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada SAKTI dan perusahaan yang telah menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat," ucap Reinerd Papehe, perwakilan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencantuman nilai santunan kematian dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). SAKTI menegaskan bahwa banyak awak kapal yang haknya sulit diklaim karena absennya pengaturan eksplisit dalam kontrak kerja atau PKL.

SAKTI mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan awak kapal agar lebih selaras dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta menegaskan pentingnya keterlibatan serikat dalam pengawasan ketenagakerjaan maritim.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya