Berita

Penandatanganan kesepakatan bersama perusahaan dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Jakarta, Kamis, 24 April 2025/Ist

Nusantara

SAKTI Fasilitasi Penyelesaian Hak Nakhoda Meninggal

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan hukum, PT Vasco Ocean Lines akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe, nakhoda kapal TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit saat bertugas di kapal.

Penandatanganan ini berlangsung di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang selama ini mewakili pihak keluarga dalam memperjuangkan hak-hak almarhum. Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Lim Kok Tjong, dan pihak keluarga yang diwakili Reinerd Papehe.

Capt. Lex meninggal dunia pada 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto Makassar. Setelah pemakaman di Sulawesi Utara, keluarga memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan hak normatif almarhum, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan hak lainnya.


Setelah dua kali mediasi di sekretariat SAKTI, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi PT Vasco Ocean Lines atas komitmen dan kepatuhannya. Ini adalah contoh tanggung jawab yang patut ditiru oleh perusahaan pelayaran lain," ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif SAKTI dan sikap terbuka perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada SAKTI dan perusahaan yang telah menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat," ucap Reinerd Papehe, perwakilan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencantuman nilai santunan kematian dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). SAKTI menegaskan bahwa banyak awak kapal yang haknya sulit diklaim karena absennya pengaturan eksplisit dalam kontrak kerja atau PKL.

SAKTI mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan awak kapal agar lebih selaras dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta menegaskan pentingnya keterlibatan serikat dalam pengawasan ketenagakerjaan maritim.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya