Berita

Penandatanganan kesepakatan bersama perusahaan dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Jakarta, Kamis, 24 April 2025/Ist

Nusantara

SAKTI Fasilitasi Penyelesaian Hak Nakhoda Meninggal

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan hukum, PT Vasco Ocean Lines akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe, nakhoda kapal TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit saat bertugas di kapal.

Penandatanganan ini berlangsung di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang selama ini mewakili pihak keluarga dalam memperjuangkan hak-hak almarhum. Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Lim Kok Tjong, dan pihak keluarga yang diwakili Reinerd Papehe.

Capt. Lex meninggal dunia pada 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto Makassar. Setelah pemakaman di Sulawesi Utara, keluarga memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan hak normatif almarhum, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan hak lainnya.


Setelah dua kali mediasi di sekretariat SAKTI, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi PT Vasco Ocean Lines atas komitmen dan kepatuhannya. Ini adalah contoh tanggung jawab yang patut ditiru oleh perusahaan pelayaran lain," ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif SAKTI dan sikap terbuka perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada SAKTI dan perusahaan yang telah menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat," ucap Reinerd Papehe, perwakilan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencantuman nilai santunan kematian dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). SAKTI menegaskan bahwa banyak awak kapal yang haknya sulit diklaim karena absennya pengaturan eksplisit dalam kontrak kerja atau PKL.

SAKTI mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan awak kapal agar lebih selaras dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta menegaskan pentingnya keterlibatan serikat dalam pengawasan ketenagakerjaan maritim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya