Berita

Penandatanganan kesepakatan bersama perusahaan dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Jakarta, Kamis, 24 April 2025/Ist

Nusantara

SAKTI Fasilitasi Penyelesaian Hak Nakhoda Meninggal

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan hukum, PT Vasco Ocean Lines akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe, nakhoda kapal TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit saat bertugas di kapal.

Penandatanganan ini berlangsung di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang selama ini mewakili pihak keluarga dalam memperjuangkan hak-hak almarhum. Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Lim Kok Tjong, dan pihak keluarga yang diwakili Reinerd Papehe.

Capt. Lex meninggal dunia pada 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto Makassar. Setelah pemakaman di Sulawesi Utara, keluarga memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan hak normatif almarhum, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan hak lainnya.


Setelah dua kali mediasi di sekretariat SAKTI, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi PT Vasco Ocean Lines atas komitmen dan kepatuhannya. Ini adalah contoh tanggung jawab yang patut ditiru oleh perusahaan pelayaran lain," ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif SAKTI dan sikap terbuka perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada SAKTI dan perusahaan yang telah menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat," ucap Reinerd Papehe, perwakilan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencantuman nilai santunan kematian dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). SAKTI menegaskan bahwa banyak awak kapal yang haknya sulit diklaim karena absennya pengaturan eksplisit dalam kontrak kerja atau PKL.

SAKTI mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan awak kapal agar lebih selaras dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta menegaskan pentingnya keterlibatan serikat dalam pengawasan ketenagakerjaan maritim.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya