Berita

Saksi ketiga, Patrick Gerard Masoko baru tiba di tengah jalannya persidangan/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Mulai Gali Keterangan Tiga Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang diperiksa sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Jumat, 25 April 2025 

Awalnya, Majelis Hakim mempersilakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada Yang Mulia, ada dua orang. Sedianya kita menghadirkan tiga orang, namun sampai dengan saat ini yang sudah konfirmasi hadir dua orang," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.


Jaksa Wawan selanjutnya memanggil dua orang saksi yang sudah hadir, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, dan Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri.

"Kepada saksi atas nama Rahmat Setiawan Tonidaya, dan saksi atas nama Mohammad Ilham Yulianto dipersilakan masuk ke ruang persidangan," pungkas Jaksa Wawan.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mulai memeriksa identitas kedua orang saksi dimaksud, dan kedua saksi itu selanjutnya mengucapkan sumpah.

Setelah sekitar 30 menit persidangan berlangsung, tiba-tiba seorang saksi lain akhirnya hadir di ruang sidang. Dia adalah Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

"Izin Yang Mulia, saksi yang ketiga atas nama Patrick sudah hadir Yang Mulia, apakah mau disuruh masuk sekalian ataukah nanti menunggu ini selesai, sekalian saja?" kata Jaksa Wawan.

Sebelumnya pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK sudah menghadirkan dua orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah. Sedangkan 1 orang saksi yang sudah dijadwalkan tidak hadir, yakni Saeful Bahri.

Sementara pada Kamis pekan lalu, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya