Berita

Saksi ketiga, Patrick Gerard Masoko baru tiba di tengah jalannya persidangan/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Mulai Gali Keterangan Tiga Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang diperiksa sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Jumat, 25 April 2025 

Awalnya, Majelis Hakim mempersilakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada Yang Mulia, ada dua orang. Sedianya kita menghadirkan tiga orang, namun sampai dengan saat ini yang sudah konfirmasi hadir dua orang," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.


Jaksa Wawan selanjutnya memanggil dua orang saksi yang sudah hadir, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, dan Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri.

"Kepada saksi atas nama Rahmat Setiawan Tonidaya, dan saksi atas nama Mohammad Ilham Yulianto dipersilakan masuk ke ruang persidangan," pungkas Jaksa Wawan.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mulai memeriksa identitas kedua orang saksi dimaksud, dan kedua saksi itu selanjutnya mengucapkan sumpah.

Setelah sekitar 30 menit persidangan berlangsung, tiba-tiba seorang saksi lain akhirnya hadir di ruang sidang. Dia adalah Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

"Izin Yang Mulia, saksi yang ketiga atas nama Patrick sudah hadir Yang Mulia, apakah mau disuruh masuk sekalian ataukah nanti menunggu ini selesai, sekalian saja?" kata Jaksa Wawan.

Sebelumnya pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK sudah menghadirkan dua orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah. Sedangkan 1 orang saksi yang sudah dijadwalkan tidak hadir, yakni Saeful Bahri.

Sementara pada Kamis pekan lalu, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya