Berita

Achmad Zaini memberikan ijazah yang ditahan perusahaan swasta/RMOLJatim

Nusantara

Belasan Kasus Ijazah yang Ditahan Perusahaan Dituntaskan Pemkot Surabaya Tanpa Gaduh

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 05:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari "Posko Pengaduan Penahanan Ijazah" yang diinisiasi oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis 17 April 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, sejak posko dibuka hingga Kamis 24 April 2025, pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. 


Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.

"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini dikutip RMOLJatim, Kamis 24 April 2025.

Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. 

Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.

"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," terangnya.

Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya juga menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. 

Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. 

"Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuhnya.

Menurut Zaini, Walikota Eri Cahyadi, secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.

"Saya diperintah Pak Walikota Eri, jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya.

Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan di tiga lokasi sejak Kamis 17 April 2025.

Tiga lokasi itu berada di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Zaini menegaskan bahwa Posko Pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, sesuai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Meski posko itu nantinya ditutup, ia memastikan tetap melayani warga maupun pelaku usaha di Surabaya. 

"Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani," jelasnya.

Untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring. 

“Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” jelas Zaini.

Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional. 

"Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik," ujar Zaini.

Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan Surabaya, menceritakan bahwa ijazah S1 miliknya sempat ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja selama sembilan tahun. 

Setelah mengundurkan diri secara baik-baik, ia kesulitan mengambil kembali ijazah tersebut.

"Awalnya kita ada perjanjian kontrak, alhasil ketika itu tidak sampai dua tahun bekerja saya keluar, resign. (Saya keluar kerja) tidak ada masalah apapun, namun setelah keluar, kita mengajukan pengambilan ijazah dipersulit," ujar Fitri.

Fitri mengaku bahwa setelah mendengar kabar tentang Posko Pengaduan, ia langsung melapor dan mendapatkan tanggapan cepat. 

"Setelah laporan, kurang lebih 5 hari selesai, kita negosiasi dan owner pun merasa tidak mau berlama-lama untuk menyerahkan ijazah," tambahnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya