Berita

Achmad Zaini memberikan ijazah yang ditahan perusahaan swasta/RMOLJatim

Nusantara

Belasan Kasus Ijazah yang Ditahan Perusahaan Dituntaskan Pemkot Surabaya Tanpa Gaduh

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 05:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari "Posko Pengaduan Penahanan Ijazah" yang diinisiasi oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis 17 April 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, sejak posko dibuka hingga Kamis 24 April 2025, pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. 


Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.

"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini dikutip RMOLJatim, Kamis 24 April 2025.

Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. 

Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.

"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," terangnya.

Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya juga menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. 

Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. 

"Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuhnya.

Menurut Zaini, Walikota Eri Cahyadi, secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.

"Saya diperintah Pak Walikota Eri, jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya.

Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan di tiga lokasi sejak Kamis 17 April 2025.

Tiga lokasi itu berada di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Zaini menegaskan bahwa Posko Pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, sesuai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Meski posko itu nantinya ditutup, ia memastikan tetap melayani warga maupun pelaku usaha di Surabaya. 

"Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani," jelasnya.

Untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring. 

“Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” jelas Zaini.

Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional. 

"Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik," ujar Zaini.

Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan Surabaya, menceritakan bahwa ijazah S1 miliknya sempat ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja selama sembilan tahun. 

Setelah mengundurkan diri secara baik-baik, ia kesulitan mengambil kembali ijazah tersebut.

"Awalnya kita ada perjanjian kontrak, alhasil ketika itu tidak sampai dua tahun bekerja saya keluar, resign. (Saya keluar kerja) tidak ada masalah apapun, namun setelah keluar, kita mengajukan pengambilan ijazah dipersulit," ujar Fitri.

Fitri mengaku bahwa setelah mendengar kabar tentang Posko Pengaduan, ia langsung melapor dan mendapatkan tanggapan cepat. 

"Setelah laporan, kurang lebih 5 hari selesai, kita negosiasi dan owner pun merasa tidak mau berlama-lama untuk menyerahkan ijazah," tambahnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya