Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar/Ist

Hukum

Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan serius. 

Aktivis HAM dan pemerhati politik dan hukum, Raihan Muhammad berpendapat, di dalam negara hukum yang sehat, kebebasan pers dan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan bukan saling menegasi.

Menurut dia, ketika hukum dipakai sebagai reaksi terhadap kritik, maka yang sedang dipertahankan bukanlah keadilan, tetapi kenyamanan kekuasaan. 


“Penafsiran yang serampangan terhadap obstruction of justice adalah pintu masuk bagi otoritarianisme hukum yang dibungkus legitimasi prosedural,” kata Raihan Muhammad dalam opininya di Kompas.com, dikutip redaksi, Kamis 24 April 2025. 

“Ketika aparat penegak hukum mulai menilai kritik sebagai bentuk gangguan, lalu memaksakan pasal pidana tanpa dasar kausalitas yang memadai, maka hukum kehilangan orientasi dasarnya: keadilan,” tambahnya menegaskan. 

Sebab, di dalam hukum pidana, setiap tindak pidana sejatinya harus ditopang oleh unsur actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat), serta memiliki hubungan sebab-akibat yang logis terhadap terhambatnya fungsi lembaga hukum. 

Jika tidak memenuhi ketiganya, obstruction of justice hanya tinggal label politis, bukan lagi alat legal. 

“Tak berlebihan jika dicap sebagai akal-akalan. Penegakan hukum bukan sekadar menempelkan pasal, melainkan menegakkan keadilan dalam batas ruang tafsir yang ketat,” ujarnya. 

Celaka apabila tudingan obstruction of justice hanya dipengaruhi sentimen terhadap pemberitaan negatif, hal ini bukan hanya merusak integritas hukum pidana, tetapi juga menempatkan siapa pun yang vokal dalam bahaya permanen.

“Dibungkam atas nama ketertiban hukum,” katanya mengingatkan. 

Memang, di dalam pasal 21 UU tipikor yang disangkakan Kejaksaan Agung kepada Tian Bahtiar menggunakan frasa “secara langsung atau tidak langsung,”. 

Akan tetapi, menurut Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES ini, tidak serta merta menjadikan semua tindakan yang memiliki pengaruh terhadap opini publik sebagai bentuk penghalangan proses peradilan. 

Harus ada intensi yang jelas dan terarah, serta dampak yang nyata terhadap terganggunya fungsi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. 

“Apakah narasi kritis yang dimuat di media?"meskipun “disponsori”?"secara yuridis dapat dikonstruksikan sebagai faktor yang menggagalkan proses hukum? Jika tidak ada intervensi terhadap alat bukti, saksi, atau aparat penegak hukum, maka konstruksi obstruction menjadi lemah,” kata dia. 

Justru, sambung Raihan, dengan membiarkan pasal ini digunakan secara longgar bakal menciptakan preseden buruk, yakni bahwa siapa pun yang mengganggu kenyamanan institusi penegak hukum lewat opini bisa dijerat pidana. 

“Ini berbahaya. Karena sejatinya hukum bukan alat untuk menjaga reputasi institusi, melainkan untuk menjaga keadilan substantif,” pungkasnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar sebagai tersangka dugaan karena diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. 

Tian diduga melakukan rekayasa dalam pembuatan konten pemberitaan di JakTV untuk mengubah opini masyarakat mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya