Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar/Ist

Hukum

Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan serius. 

Aktivis HAM dan pemerhati politik dan hukum, Raihan Muhammad berpendapat, di dalam negara hukum yang sehat, kebebasan pers dan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan bukan saling menegasi.

Menurut dia, ketika hukum dipakai sebagai reaksi terhadap kritik, maka yang sedang dipertahankan bukanlah keadilan, tetapi kenyamanan kekuasaan. 


“Penafsiran yang serampangan terhadap obstruction of justice adalah pintu masuk bagi otoritarianisme hukum yang dibungkus legitimasi prosedural,” kata Raihan Muhammad dalam opininya di Kompas.com, dikutip redaksi, Kamis 24 April 2025. 

“Ketika aparat penegak hukum mulai menilai kritik sebagai bentuk gangguan, lalu memaksakan pasal pidana tanpa dasar kausalitas yang memadai, maka hukum kehilangan orientasi dasarnya: keadilan,” tambahnya menegaskan. 

Sebab, di dalam hukum pidana, setiap tindak pidana sejatinya harus ditopang oleh unsur actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat), serta memiliki hubungan sebab-akibat yang logis terhadap terhambatnya fungsi lembaga hukum. 

Jika tidak memenuhi ketiganya, obstruction of justice hanya tinggal label politis, bukan lagi alat legal. 

“Tak berlebihan jika dicap sebagai akal-akalan. Penegakan hukum bukan sekadar menempelkan pasal, melainkan menegakkan keadilan dalam batas ruang tafsir yang ketat,” ujarnya. 

Celaka apabila tudingan obstruction of justice hanya dipengaruhi sentimen terhadap pemberitaan negatif, hal ini bukan hanya merusak integritas hukum pidana, tetapi juga menempatkan siapa pun yang vokal dalam bahaya permanen.

“Dibungkam atas nama ketertiban hukum,” katanya mengingatkan. 

Memang, di dalam pasal 21 UU tipikor yang disangkakan Kejaksaan Agung kepada Tian Bahtiar menggunakan frasa “secara langsung atau tidak langsung,”. 

Akan tetapi, menurut Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES ini, tidak serta merta menjadikan semua tindakan yang memiliki pengaruh terhadap opini publik sebagai bentuk penghalangan proses peradilan. 

Harus ada intensi yang jelas dan terarah, serta dampak yang nyata terhadap terganggunya fungsi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. 

“Apakah narasi kritis yang dimuat di media?"meskipun “disponsori”?"secara yuridis dapat dikonstruksikan sebagai faktor yang menggagalkan proses hukum? Jika tidak ada intervensi terhadap alat bukti, saksi, atau aparat penegak hukum, maka konstruksi obstruction menjadi lemah,” kata dia. 

Justru, sambung Raihan, dengan membiarkan pasal ini digunakan secara longgar bakal menciptakan preseden buruk, yakni bahwa siapa pun yang mengganggu kenyamanan institusi penegak hukum lewat opini bisa dijerat pidana. 

“Ini berbahaya. Karena sejatinya hukum bukan alat untuk menjaga reputasi institusi, melainkan untuk menjaga keadilan substantif,” pungkasnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar sebagai tersangka dugaan karena diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. 

Tian diduga melakukan rekayasa dalam pembuatan konten pemberitaan di JakTV untuk mengubah opini masyarakat mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya