Berita

Ahmad Dhani (kiri)/RMOL

Politik

Ahmad Dhani Salah Ketik Pono Jadi Porno

Tidak Berniat Menghina, Siap Diperiksa MKD
KAMIS, 24 APRIL 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi X DPR Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani merespons santai pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Musisi Rayen Pono, pelapor, menuding Dhani melanggar etik karena mengganti namanya menjadi Rayen Porno. 
“Ya enggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum,” ungkap Dhani kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025. 


Pentolan Grup Band Dewa 19 itu tak masalah dilaporkan ke MKD. Ia merasa tidak melakukan penghinaan terhadap Rayen Pono. 

“Ya itu kan pendapat boleh-boleh saja, penghinaannya dilakukan di mana?” kata Dhani. 

Dhani yang juga pendiri Republik Cinta Managemen menjelaskan dirinya tidak ada niat menghina Rayen. Dia menjelaskan tulisan Rayen Porno merupakan salah ketik saat berbalas pesan dengan yang bersangkutan.

“Oh itukan draf undangan, draf undangan. Ya itu typo, udah disebutkan udah di dalam pembicaraan saya dengan WA (WhatsApp) kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” kata Dhani. 

Namun begitu, Dhani menegaskan bahwa dirinya siap untuk hadir dan memenuhi pemeriksaan MKD. 

“Iya dong, datang dong,” pungkasnya.

Sebelumnya, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo ke MKD. Laporan disampaikan hari ini. 

“Ya, hari ini kita hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI. Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum, Pak Jajang, dan teman-teman semua,“ kata Rayen kepada wartawan. 

Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dhani. Dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Jakarta, Kamis 10 April 2025. 

Ahmad Dhani dinilai telah menghina Pono, marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya tetapi seluruh keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.

Rayen merasa Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.

“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” ujarnya. 

Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan Rabu 23 April 2025. 

Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya