Berita

Diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025/Ist

Politik

Rapot Penegakan Hukum Merah, Kenapa Minta Kewenangan Tambahan?

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tercatat menurun. Hal ini, seiring banyaknya kasus kejahatan korupsi dan politisasi hukum.

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah dalam diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

"Indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum," ujar Milda.


"Sehingga memunculkan pertanyaan, rapot penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan?" imbuhnya.

Kewenangan tambahan yang dimaksud, kata Milda, adalah pemberian kewenangan memiliki senjata api bagi Jaksa. Bagi dia, kewenangan ini harus dipertanyakan.

"Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata," katanya.

Begitu juga kewenangan pada fungsi intelijen. Sambung Milda, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar.

Lanjutnya, pengawasan pada sektor multimedia juga akan berpotensi melanggar pers, hak privasi. Selain itu pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Komdigi begitupun dengan siber dalam Polri.

"Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM," pungkasnya menekankan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya