Berita

Diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025/Ist

Politik

Rapot Penegakan Hukum Merah, Kenapa Minta Kewenangan Tambahan?

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tercatat menurun. Hal ini, seiring banyaknya kasus kejahatan korupsi dan politisasi hukum.

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah dalam diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

"Indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum," ujar Milda.


"Sehingga memunculkan pertanyaan, rapot penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan?" imbuhnya.

Kewenangan tambahan yang dimaksud, kata Milda, adalah pemberian kewenangan memiliki senjata api bagi Jaksa. Bagi dia, kewenangan ini harus dipertanyakan.

"Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata," katanya.

Begitu juga kewenangan pada fungsi intelijen. Sambung Milda, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar.

Lanjutnya, pengawasan pada sektor multimedia juga akan berpotensi melanggar pers, hak privasi. Selain itu pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Komdigi begitupun dengan siber dalam Polri.

"Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM," pungkasnya menekankan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya