Berita

Diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025/Ist

Politik

Rapot Penegakan Hukum Merah, Kenapa Minta Kewenangan Tambahan?

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tercatat menurun. Hal ini, seiring banyaknya kasus kejahatan korupsi dan politisasi hukum.

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah dalam diskusi publik bertajuk "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum: Review atas UU 11/2021 dan RUU Perubahan Kedua 16/2004 tentang Kejaksaan)" di Universitas Brawijaya, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

"Indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum," ujar Milda.


"Sehingga memunculkan pertanyaan, rapot penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan?" imbuhnya.

Kewenangan tambahan yang dimaksud, kata Milda, adalah pemberian kewenangan memiliki senjata api bagi Jaksa. Bagi dia, kewenangan ini harus dipertanyakan.

"Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata," katanya.

Begitu juga kewenangan pada fungsi intelijen. Sambung Milda, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar.

Lanjutnya, pengawasan pada sektor multimedia juga akan berpotensi melanggar pers, hak privasi. Selain itu pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Komdigi begitupun dengan siber dalam Polri.

"Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM," pungkasnya menekankan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya