Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR: Tidak Lazim Produk Jurnalistik Dipidana

Direktur Jak TV jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan
KAMIS, 24 APRIL 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dinilai tidak lazim. Pasalnya, kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik sedianya menjadi ranah Pers. 


Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau akrab disapa Rudal, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 24 April 2025. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

Menurut Rudal, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media.

“Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya,” kata Kapoksi Nasdem Komisi III DPR RI ini. 

Atas dasar itu, Rudal justru bertanya-tanya kenapa pasal yang dikenakan terhadap kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV itu adalah perintangan penyidikan. Hal ini berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999.  

“Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21,” kata Rudal. 

“Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi,” sambungnya.

Mengenai bukti-bukti yang dikantongi Kejagung dalam menetapkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Rudal enggan berkomentar terlalu jauh. 

“Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya, pungkas Rudal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso selaku advokat atau pengacara, Junaedi Saibih selaku dosen, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Kejagung menyebut Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya