Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR: Tidak Lazim Produk Jurnalistik Dipidana

Direktur Jak TV jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan
KAMIS, 24 APRIL 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dinilai tidak lazim. Pasalnya, kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik sedianya menjadi ranah Pers. 


Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau akrab disapa Rudal, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 24 April 2025. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

Menurut Rudal, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media.

“Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya,” kata Kapoksi Nasdem Komisi III DPR RI ini. 

Atas dasar itu, Rudal justru bertanya-tanya kenapa pasal yang dikenakan terhadap kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV itu adalah perintangan penyidikan. Hal ini berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999.  

“Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21,” kata Rudal. 

“Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi,” sambungnya.

Mengenai bukti-bukti yang dikantongi Kejagung dalam menetapkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Rudal enggan berkomentar terlalu jauh. 

“Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya, pungkas Rudal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso selaku advokat atau pengacara, Junaedi Saibih selaku dosen, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Kejagung menyebut Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya