Berita

Delegasi Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melanjutkan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR/Kemenko Perekonomian

Bisnis

Indonesia-AS Tandatangani Kesepakatan Negosiasi Tarif

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Delegasi Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melanjutkan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR.

Dalam pertemuan tersebut, proses negosiasi terkait penerapan tarif impor Presiden Donald Trump akhirnya resmi dimulai dan dilakukan  penandatanganan Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security.

"Dengan ditandatanganinya dokumen ini, secara resmi mulai dilakukan proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Kamis 24 April 2025.


Kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya akan dimulai pembahasan substansi teknis dalam waktu 2 pekan mendatang. 

Hasil-hasil perundingan tingkat teknis ini akan dituangkan dalam suatu framework agreement yang nantinya akan memuat hal-hal yang akan disepakati kedua belah pihak. 

Pada 17 April 2025 Menko Airlangga telah bertemu dengan USTR dan Secretary of Commerce, dan telah menyampaikan proposal Indonesia dalam menanggapi kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump. Kedua belah pihak sepakat untuk memulai perundingan dalam 2 minggu ke depan.

Kedua Tim Teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden Trump pada 9 April 2025 yang lalu.Berbagai komponen substansi yang akan dibicarakan kedua Tim Teknis mencakup antara lain akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE).

Pada pertemuan teknis sebelumnya telah mulai dibahas kesepakatan mengenai format, mekanisme dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Juga telah dimulai pembahasan dan pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun working document yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya