Berita

Ilustrasi/Anadolu Agency

Bisnis

Uni Eropa Denda Apple dan Meta, Gedung Putih Ngamuk

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uni Eropa menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 24 April 2024, Apple didenda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp8,75 triliun), sementara Meta dikenai denda 200 juta Euro (sekitar Rp3,82 triliun).

Denda yang diumumkan baru-baru ini merupakan yang pertama kali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku sejak 2023. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar dan membuka ruang bagi pesaing kecil.


Langkah ini langsung memicu ketegangan. Presiden AS Donald Trump mengecam tindakan tersebut dan mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara Eropa.

Gedung Putih bahkan menyebut denda ini sebagai "bentuk baru pemerasan ekonomi" yang tidak bisa diterima oleh AS.

Denda ini adalah hasil dari penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, yang memeriksa apakah perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Meta mematuhi aturan baru yang bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital.

Tidak hanya Apple dan Meta, perusahaan lain seperti Google dan X milik Elon Musk juga sedang diselidiki dan berpotensi menghadapi denda serupa.

Menurut sumber dari Komisi Eropa yang dikutip Reuters, keputusan ini juga dipengaruhi oleh putusan pengadilan di AS baru-baru ini, yang menyatakan bahwa Google secara ilegal menguasai pasar iklan digital. Hal ini bisa membuka jalan bagi tuntutan agar layanan iklan Google dibubarkan.

Apple menolak denda ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa tidak adil karena terus menargetkan Apple dengan kebijakan yang dianggap merugikan pengguna dan perusahaan.

"Ini buruk untuk privasi dan keamanan pengguna kami, buruk untuk produk kami, dan memaksa kami memberikan teknologi secara gratis," kata Apple lewat pernyataan email.

Meta juga mengecam keputusan UE. Kepala Urusan Global Meta, Joel Kaplan, menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merugikan bisnis Amerika, sementara perusahaan dari Tiongkok dan Eropa tidak diperlakukan sama.

"Ini bukan hanya soal denda. Komisi Eropa secara tidak langsung memaksa kami mengubah model bisnis, yang sama saja seperti mengenakan tarif miliaran dolar," ujarnya.

Meski jumlah dendanya besar, ini masih tergolong ringan jika dibandingkan sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Margrethe Vestager, kepala antimonopoli UE sebelumnya. 
Menurut sumber, hal ini karena pelanggaran yang terjadi masih baru, fokus UE kini lebih ke kepatuhan daripada hukuman, dan adanya kekhawatiran atas kemungkinan pembalasan dari pemerintahan Trump.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya