Berita

Ilustrasi/Anadolu Agency

Bisnis

Uni Eropa Denda Apple dan Meta, Gedung Putih Ngamuk

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uni Eropa menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 24 April 2024, Apple didenda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp8,75 triliun), sementara Meta dikenai denda 200 juta Euro (sekitar Rp3,82 triliun).

Denda yang diumumkan baru-baru ini merupakan yang pertama kali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku sejak 2023. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar dan membuka ruang bagi pesaing kecil.


Langkah ini langsung memicu ketegangan. Presiden AS Donald Trump mengecam tindakan tersebut dan mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara Eropa.

Gedung Putih bahkan menyebut denda ini sebagai "bentuk baru pemerasan ekonomi" yang tidak bisa diterima oleh AS.

Denda ini adalah hasil dari penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, yang memeriksa apakah perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Meta mematuhi aturan baru yang bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital.

Tidak hanya Apple dan Meta, perusahaan lain seperti Google dan X milik Elon Musk juga sedang diselidiki dan berpotensi menghadapi denda serupa.

Menurut sumber dari Komisi Eropa yang dikutip Reuters, keputusan ini juga dipengaruhi oleh putusan pengadilan di AS baru-baru ini, yang menyatakan bahwa Google secara ilegal menguasai pasar iklan digital. Hal ini bisa membuka jalan bagi tuntutan agar layanan iklan Google dibubarkan.

Apple menolak denda ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa tidak adil karena terus menargetkan Apple dengan kebijakan yang dianggap merugikan pengguna dan perusahaan.

"Ini buruk untuk privasi dan keamanan pengguna kami, buruk untuk produk kami, dan memaksa kami memberikan teknologi secara gratis," kata Apple lewat pernyataan email.

Meta juga mengecam keputusan UE. Kepala Urusan Global Meta, Joel Kaplan, menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merugikan bisnis Amerika, sementara perusahaan dari Tiongkok dan Eropa tidak diperlakukan sama.

"Ini bukan hanya soal denda. Komisi Eropa secara tidak langsung memaksa kami mengubah model bisnis, yang sama saja seperti mengenakan tarif miliaran dolar," ujarnya.

Meski jumlah dendanya besar, ini masih tergolong ringan jika dibandingkan sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Margrethe Vestager, kepala antimonopoli UE sebelumnya. 
Menurut sumber, hal ini karena pelanggaran yang terjadi masih baru, fokus UE kini lebih ke kepatuhan daripada hukuman, dan adanya kekhawatiran atas kemungkinan pembalasan dari pemerintahan Trump.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya