Berita

Ilustrasi/Anadolu Agency

Bisnis

Uni Eropa Denda Apple dan Meta, Gedung Putih Ngamuk

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uni Eropa menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 24 April 2024, Apple didenda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp8,75 triliun), sementara Meta dikenai denda 200 juta Euro (sekitar Rp3,82 triliun).

Denda yang diumumkan baru-baru ini merupakan yang pertama kali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku sejak 2023. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar dan membuka ruang bagi pesaing kecil.


Langkah ini langsung memicu ketegangan. Presiden AS Donald Trump mengecam tindakan tersebut dan mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara Eropa.

Gedung Putih bahkan menyebut denda ini sebagai "bentuk baru pemerasan ekonomi" yang tidak bisa diterima oleh AS.

Denda ini adalah hasil dari penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, yang memeriksa apakah perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Meta mematuhi aturan baru yang bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital.

Tidak hanya Apple dan Meta, perusahaan lain seperti Google dan X milik Elon Musk juga sedang diselidiki dan berpotensi menghadapi denda serupa.

Menurut sumber dari Komisi Eropa yang dikutip Reuters, keputusan ini juga dipengaruhi oleh putusan pengadilan di AS baru-baru ini, yang menyatakan bahwa Google secara ilegal menguasai pasar iklan digital. Hal ini bisa membuka jalan bagi tuntutan agar layanan iklan Google dibubarkan.

Apple menolak denda ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa tidak adil karena terus menargetkan Apple dengan kebijakan yang dianggap merugikan pengguna dan perusahaan.

"Ini buruk untuk privasi dan keamanan pengguna kami, buruk untuk produk kami, dan memaksa kami memberikan teknologi secara gratis," kata Apple lewat pernyataan email.

Meta juga mengecam keputusan UE. Kepala Urusan Global Meta, Joel Kaplan, menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merugikan bisnis Amerika, sementara perusahaan dari Tiongkok dan Eropa tidak diperlakukan sama.

"Ini bukan hanya soal denda. Komisi Eropa secara tidak langsung memaksa kami mengubah model bisnis, yang sama saja seperti mengenakan tarif miliaran dolar," ujarnya.

Meski jumlah dendanya besar, ini masih tergolong ringan jika dibandingkan sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Margrethe Vestager, kepala antimonopoli UE sebelumnya. 
Menurut sumber, hal ini karena pelanggaran yang terjadi masih baru, fokus UE kini lebih ke kepatuhan daripada hukuman, dan adanya kekhawatiran atas kemungkinan pembalasan dari pemerintahan Trump.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya