Berita

Mantan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Istimewa

Hukum

Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita, Hendrar Prihadi: Kita Hormati Proses Hukum

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 06:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, turut membantah dirinya mengetahui tentang praktik korupsi yang terjadi di masa pemerintahan Walikota setelahnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Menurut sosok yang akrab disapa Hendi ini, ia sama sekali tidak pernah punya kebijakan di luar kewajaran selama sebagai Walikota. 

"Enggak tahu, kebijakannya juga hanya itu-itu saja," ucap Hendi, dikutip RMOLJateng, Rabu 23 April 2025.


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) ini juga menegaskan tidak ingin ikut campur dalam kasus yang tengah mencuat ini. 

Dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya persidangan ke ranah hukum. Jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan, Hendi mengaku siap. 

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandas Hendi. 

Tuduhan keterlibatan Hendi ini mencuat melalui argumen Kuasa Hukum Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih, usai persidangan. Kuasa Hukum terdakwa menyebut, pemotongan insentif sebagai iuran selama ini telah menjadi tradisi lintas pemerintahan. 

Praktik semacam itu sering dinamai "iuran kebersamaan ASN" dan sudah sejak lama ada di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Itu enggak dikeluarkan Mbak Ita, kebijakan seperti itu soal pemotongan pajak sudah ada sejak Walikota sebelumnya," ucap Kuasa Hukum Mbak Ita.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya