Berita

Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) melaporkan penyerobotan Tanah Adat ke Polres Way Kanan/Istimewa

Nusantara

Ribuan Hektare Tanah Adat Diserobot, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Polisi

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 05:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi, melaporkan sejumlah warga yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas 2.000 hektare.

Tanah adat itu berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar. 

“Klien kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik Masyarakat Adat Suku Lawang Taji di Pematang Negara Ratu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40 Tanggal 23 April 2025," ujar Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum ES kepada RMOLLampung, di Satresum Polres Way Kanan, Rabu, 23 April 2025.


Menurut pengacara muda yang viral pada 2023 saat mengangkat tentang jalan rusak di Lampung ini, pelaporan oleh kliennya dilakukan karena tanah adat seluas kurang lebih 2.000 hektare yang seharusnya dikelola oleh 400-an Masyarakat Adat Suku Lawang Taji MBPBR, telah diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum oleh puluhan oknum masyarakat.

“Masyarakat Adat Suku Lawang Taji kehilangan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah adatnya sebagaimana kondisi saat ini, karena dikuasai oleh puluhan oknum masyarakat secara melawan hukum dengan dalih jual beli tanah yang diduga tidak sah secara hukum,” jelas Gindha.

Ditanyakan dasar kepemilikan oknum masyarakat yang saat ini menduduki dan menguasai Tanah Adat Suku Lawang Taji tersebut, Gindha menuturkan, bahwa diduga telah terjadi peralihan hak melalui jual beli antara oknum masyarakat, yang sumber dan dasar hukum atas haknya diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah milik orang lain karena bukan berasal dari Pemilik Tanah Adat tersebut.

“Dengan dalih jual beli dan berlindung dalam konteks sebagai pembeli yang beritikad baik para oknum yang menguasai tanah tersebut seolah membenarkan dirinya membeli Tanah Adat tersebut berdasarkan hukum, padahal tidak sama sekali karena bagaimana bisa dikatakan beritikad baik," sebut praktisi dan akademisi Hukum ini.

"Sementara para oknum yang menguasai dengan membeli tanah tersebut pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat milik Suku Lawang Taji bukan milik perorangan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan terdiri dari 17 Suku Peyimbang Matga yakni Suku Kratun, Suku Bandar, Suku mahligai, Suku Pasar Agung, Suku Lawang Taji, Suku Kampung Tengah, Suku Langgar Agung, Suku Kampung Bujung, Suku Agung Negara, Suku Malapura, Suku Cupu Gading, Suku Timbang Jambi, Suku Tapak Doh dan Suku Ngedika Jumenong, Suku Ngedika Agung serta Suku Talang.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya