Berita

Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) melaporkan penyerobotan Tanah Adat ke Polres Way Kanan/Istimewa

Nusantara

Ribuan Hektare Tanah Adat Diserobot, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Polisi

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 05:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi, melaporkan sejumlah warga yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas 2.000 hektare.

Tanah adat itu berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar. 

“Klien kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik Masyarakat Adat Suku Lawang Taji di Pematang Negara Ratu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40 Tanggal 23 April 2025," ujar Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum ES kepada RMOLLampung, di Satresum Polres Way Kanan, Rabu, 23 April 2025.


Menurut pengacara muda yang viral pada 2023 saat mengangkat tentang jalan rusak di Lampung ini, pelaporan oleh kliennya dilakukan karena tanah adat seluas kurang lebih 2.000 hektare yang seharusnya dikelola oleh 400-an Masyarakat Adat Suku Lawang Taji MBPBR, telah diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum oleh puluhan oknum masyarakat.

“Masyarakat Adat Suku Lawang Taji kehilangan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah adatnya sebagaimana kondisi saat ini, karena dikuasai oleh puluhan oknum masyarakat secara melawan hukum dengan dalih jual beli tanah yang diduga tidak sah secara hukum,” jelas Gindha.

Ditanyakan dasar kepemilikan oknum masyarakat yang saat ini menduduki dan menguasai Tanah Adat Suku Lawang Taji tersebut, Gindha menuturkan, bahwa diduga telah terjadi peralihan hak melalui jual beli antara oknum masyarakat, yang sumber dan dasar hukum atas haknya diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah milik orang lain karena bukan berasal dari Pemilik Tanah Adat tersebut.

“Dengan dalih jual beli dan berlindung dalam konteks sebagai pembeli yang beritikad baik para oknum yang menguasai tanah tersebut seolah membenarkan dirinya membeli Tanah Adat tersebut berdasarkan hukum, padahal tidak sama sekali karena bagaimana bisa dikatakan beritikad baik," sebut praktisi dan akademisi Hukum ini.

"Sementara para oknum yang menguasai dengan membeli tanah tersebut pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat milik Suku Lawang Taji bukan milik perorangan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan terdiri dari 17 Suku Peyimbang Matga yakni Suku Kratun, Suku Bandar, Suku mahligai, Suku Pasar Agung, Suku Lawang Taji, Suku Kampung Tengah, Suku Langgar Agung, Suku Kampung Bujung, Suku Agung Negara, Suku Malapura, Suku Cupu Gading, Suku Timbang Jambi, Suku Tapak Doh dan Suku Ngedika Jumenong, Suku Ngedika Agung serta Suku Talang.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya