Berita

Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya/RMOLJabar

Politik

KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 04:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 23 April 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin proses berjalan terbuka serta akuntabel.

Pleno yang digelar di tingkat kabupaten dihadiri berbagai unsur pemilu, termasuk saksi dari seluruh pasangan calon, pengurus partai politik, Bawaslu, dan perwakilan Forkopimda. Semua kotak suara dari tingkat kecamatan telah dikirim ke lokasi pleno untuk direkapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan bahwa tahapan berlangsung sesuai aturan meskipun sempat ada keterlambatan.


"Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah prosesnya kembali berjalan lancar," ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu 23 April 2025.

Ia menjelaskan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekap di wilayah masing-masing. Proses di tingkat kabupaten pun dijalankan secara ganda, baik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun pencatatan manual, untuk memastikan keakuratan data.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan pencatatan manual. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan silang demi hasil yang akurat dan terpercaya,” kata Ami.

Rekapitulasi juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan batas waktu 60 hari sejak 24 Februari 2024 untuk menyelesaikan proses PSU. Dengan demikian, batas akhir pengesahan hasil adalah 24 April 2024.

“Kami upayakan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat diselesaikan hari ini. Namun, bila tidak memungkinkan, paling lambat harus selesai besok,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi, Ami memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi sahnya hasil yang ditetapkan.

“Kalaupun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Seluruh hasil dari rapat pleno akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses penetapan di level provinsi. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih masih akan menunggu tahapan lanjutan.

“Untuk saat ini, KPU Kabupaten hanya menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya,” tutup Ami.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya