Berita

Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya/RMOLJabar

Politik

KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 04:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 23 April 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin proses berjalan terbuka serta akuntabel.

Pleno yang digelar di tingkat kabupaten dihadiri berbagai unsur pemilu, termasuk saksi dari seluruh pasangan calon, pengurus partai politik, Bawaslu, dan perwakilan Forkopimda. Semua kotak suara dari tingkat kecamatan telah dikirim ke lokasi pleno untuk direkapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan bahwa tahapan berlangsung sesuai aturan meskipun sempat ada keterlambatan.


"Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah prosesnya kembali berjalan lancar," ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu 23 April 2025.

Ia menjelaskan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekap di wilayah masing-masing. Proses di tingkat kabupaten pun dijalankan secara ganda, baik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun pencatatan manual, untuk memastikan keakuratan data.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan pencatatan manual. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan silang demi hasil yang akurat dan terpercaya,” kata Ami.

Rekapitulasi juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan batas waktu 60 hari sejak 24 Februari 2024 untuk menyelesaikan proses PSU. Dengan demikian, batas akhir pengesahan hasil adalah 24 April 2024.

“Kami upayakan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat diselesaikan hari ini. Namun, bila tidak memungkinkan, paling lambat harus selesai besok,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi, Ami memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi sahnya hasil yang ditetapkan.

“Kalaupun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Seluruh hasil dari rapat pleno akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses penetapan di level provinsi. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih masih akan menunggu tahapan lanjutan.

“Untuk saat ini, KPU Kabupaten hanya menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya,” tutup Ami.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya