Berita

Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya/RMOLJabar

Politik

KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 04:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 23 April 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin proses berjalan terbuka serta akuntabel.

Pleno yang digelar di tingkat kabupaten dihadiri berbagai unsur pemilu, termasuk saksi dari seluruh pasangan calon, pengurus partai politik, Bawaslu, dan perwakilan Forkopimda. Semua kotak suara dari tingkat kecamatan telah dikirim ke lokasi pleno untuk direkapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, memastikan bahwa tahapan berlangsung sesuai aturan meskipun sempat ada keterlambatan.


"Hari ini kita laksanakan rapat pleno rekapitulasi terbuka di tingkat kabupaten. Memang sempat sedikit molor, tapi alhamdulillah prosesnya kembali berjalan lancar," ujarnya, dikutip RMOLJabar, Rabu 23 April 2025.

Ia menjelaskan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekap di wilayah masing-masing. Proses di tingkat kabupaten pun dijalankan secara ganda, baik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun pencatatan manual, untuk memastikan keakuratan data.

“Rekap dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan pencatatan manual. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan silang demi hasil yang akurat dan terpercaya,” kata Ami.

Rekapitulasi juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan batas waktu 60 hari sejak 24 Februari 2024 untuk menyelesaikan proses PSU. Dengan demikian, batas akhir pengesahan hasil adalah 24 April 2024.

“Kami upayakan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat diselesaikan hari ini. Namun, bila tidak memungkinkan, paling lambat harus selesai besok,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi, Ami memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi sahnya hasil yang ditetapkan.

“Kalaupun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekap tetap sah dan proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Seluruh hasil dari rapat pleno akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses penetapan di level provinsi. Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih masih akan menunggu tahapan lanjutan.

“Untuk saat ini, KPU Kabupaten hanya menetapkan hasil perolehan suara dari PSU. Sementara penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tahapan selanjutnya,” tutup Ami.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya