Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual mantan Rektor UP, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat/RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Minta Gelar Profesor Mantan Rektor UP Dicabut

RABU, 23 APRIL 2025 | 19:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korban pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendikti Saintek pada Rabu, 23 April 2025.

Melalui pengacaranya, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat, korban meminta agar Kemendikti mencabut gelar pendidikan Profesor bagi Edie karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus.

“Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” kata Amanda.


Tak hanya itu, pengacara korban juga membuat laporan terkait intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua orang dosen kepada korban yakni DT dan YP.

Tepatnya, pada 12 Februari 2024, DT memanggil korban RZ dan memintanya untuk mencabut laporan. 

“Disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024,” kata Yansen.

Lalu, intimidasi kedua dialami RZ pada 20 Januari 2025. Diduga YP menyampaikan bahwa atas perintah yayasan, korban bakal dipindahkan dari rektorat ke fakultas. 

“Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga,” jelas Yansen. 

Setelah itu, pengacara korban juga meminta agar Kemendikti agar menyelidiki beberapa dosen dan staf UP yang hadir dalam pertemuan mediasi di Pondok Indah Mall (PIM) 2 pada 1 Februari 2024.

Diduga hadir saat itu adalah sekretaris yayasan sekaligus dosen berinisial YS, Wakil Rektor II yakmi NY, Kabiro SDM yakni JH, Kabiro Umum inisial G dan staf khusus rektor berinisial G. 

“Ketika mereka keluar dari tempat bekerja mereka, apakah ada agenda khusus atau adakah syarat-syarat administratif yang telah dilewati oleh mereka, kemudian ketika mereka keluar melakukan mediasi tersebut itu untuk operasional itu dibiayai oleh siapa, apakah dibiayai oleh ETH ataukah dibiayai oleh kampus?” bebernya.

Untuk itu, korban berharap agar Kemendikti memberikan sanksi administratif.

“Korban RZ ini sedang dalam perlindungan lembaga saksi dan korban. Jadi segala macam bentuk intimidasi dan sebagainya itu, harap agar tidak dilakukan. Karena negara sedang melindungi seorang korban,” pungkas Yansen.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya