Berita

uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD di rumah hakim Ali Muhtarom/Ist

Politik

Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Penerima Suap

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April 2025.

Dalam penggeledahan ditemukan koper berisi uang di bawah kasur salah satu kamar. 

"Benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu yang lalu. Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.


Barang bukti uang tunai itu ditemukan usai keluarga tersangka ini memberitahukannya ke penyidik.

"Jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya. 

Nantinya, temuan uang miliaran itu bakal didalami oleh penyidik dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor CPO.

"Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus vonis bebas terhadap tiga grup korporasi.

Djuyamto Cs diduga menerima uang suap bersama Agam Syarif Baharudin (AGM) dan Ali sebesar Rp22,5 miliar. 

Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang suap itu digandakan menjadi Rp60 miliar, dan permintaan itu disanggupi.

Dari kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya