Berita

uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD di rumah hakim Ali Muhtarom/Ist

Politik

Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Penerima Suap

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April 2025.

Dalam penggeledahan ditemukan koper berisi uang di bawah kasur salah satu kamar. 

"Benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu yang lalu. Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.


Barang bukti uang tunai itu ditemukan usai keluarga tersangka ini memberitahukannya ke penyidik.

"Jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya. 

Nantinya, temuan uang miliaran itu bakal didalami oleh penyidik dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor CPO.

"Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus vonis bebas terhadap tiga grup korporasi.

Djuyamto Cs diduga menerima uang suap bersama Agam Syarif Baharudin (AGM) dan Ali sebesar Rp22,5 miliar. 

Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang suap itu digandakan menjadi Rp60 miliar, dan permintaan itu disanggupi.

Dari kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya