Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PKS Kertajaya Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Selisih Timbang TBS

RABU, 23 APRIL 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya milik PTPN IV Regional 1 di Banten dipastikan tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilayangkan petani.

Hal tersebut disampaikan Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko menanggapi petani anggota Apkasindo Banten yang menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wawan selaku Ketua DPW Apkasindo Banten, dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar, menunjukkan bahwa perusahaan hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang.


Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi.

"Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ukhri dalam keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Dia memastikan kabar yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ukhri juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia memastikan, Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku.

Masih kata Ukhri, PTPN IV mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama.

"Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya