Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PKS Kertajaya Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Selisih Timbang TBS

RABU, 23 APRIL 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya milik PTPN IV Regional 1 di Banten dipastikan tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilayangkan petani.

Hal tersebut disampaikan Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko menanggapi petani anggota Apkasindo Banten yang menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wawan selaku Ketua DPW Apkasindo Banten, dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar, menunjukkan bahwa perusahaan hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang.


Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi.

"Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ukhri dalam keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Dia memastikan kabar yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ukhri juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia memastikan, Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku.

Masih kata Ukhri, PTPN IV mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama.

"Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya