Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PKS Kertajaya Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Selisih Timbang TBS

RABU, 23 APRIL 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya milik PTPN IV Regional 1 di Banten dipastikan tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilayangkan petani.

Hal tersebut disampaikan Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko menanggapi petani anggota Apkasindo Banten yang menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wawan selaku Ketua DPW Apkasindo Banten, dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar, menunjukkan bahwa perusahaan hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang.


Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi.

"Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ukhri dalam keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Dia memastikan kabar yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ukhri juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia memastikan, Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku.

Masih kata Ukhri, PTPN IV mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama.

"Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya