Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Demokratis, Proses PAW DPR Tergantung Selera Elite

RABU, 23 APRIL 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini turut angkat bicara soal mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam sistem proporsional daftar terbuka dengan daerah pemilihan berwakil banyak seperti di Indonesia, pemilu sela atau by-election memang tidak lazim dan tidak relevan.

Namun, ia menegaskan, akar masalah bukan terletak pada ketiadaan pemilu sela, melainkan pada proses pengisian kursi kosong di parlemen yang kerap kali berlangsung secara tidak demokratis.


"Proses PAW acapkali tidak demokratis dan sewenang-wenang," kata Titi lewat akun X miliknya, Rabu 23 April 2025.

Keterlibatan KPU dalam proses PAW adalah konsekuensi dari sistem pemilu proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak yang diterapkan di Indonesia.

Sistem ini memastikan bahwa pengisi posisi PAW adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya, bukan berdasarkan kehendak elite politik.

Namun selama ini banyak praktik-praktik manipulatif yang dilakukan elite partai untuk meloloskan kader favorit mereka, bukan berdasarkan suara terbanyak dari pemilu sebelumnya.

"Main akrobat untuk meloloskan kader favorit elite," tegas Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut.

Titi menekankan pentingnya reformasi dalam mekanisme PAW. Menurutnya, proses PAW harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Itu harus dikoreksi agar suara rakyat bermakna dan tidak dicederai," pungkasnya.

Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya