Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Demokratis, Proses PAW DPR Tergantung Selera Elite

RABU, 23 APRIL 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini turut angkat bicara soal mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam sistem proporsional daftar terbuka dengan daerah pemilihan berwakil banyak seperti di Indonesia, pemilu sela atau by-election memang tidak lazim dan tidak relevan.

Namun, ia menegaskan, akar masalah bukan terletak pada ketiadaan pemilu sela, melainkan pada proses pengisian kursi kosong di parlemen yang kerap kali berlangsung secara tidak demokratis.


"Proses PAW acapkali tidak demokratis dan sewenang-wenang," kata Titi lewat akun X miliknya, Rabu 23 April 2025.

Keterlibatan KPU dalam proses PAW adalah konsekuensi dari sistem pemilu proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak yang diterapkan di Indonesia.

Sistem ini memastikan bahwa pengisi posisi PAW adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya, bukan berdasarkan kehendak elite politik.

Namun selama ini banyak praktik-praktik manipulatif yang dilakukan elite partai untuk meloloskan kader favorit mereka, bukan berdasarkan suara terbanyak dari pemilu sebelumnya.

"Main akrobat untuk meloloskan kader favorit elite," tegas Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut.

Titi menekankan pentingnya reformasi dalam mekanisme PAW. Menurutnya, proses PAW harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Itu harus dikoreksi agar suara rakyat bermakna dan tidak dicederai," pungkasnya.

Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya