Berita

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 2025 di Jakarta/RMOL

Nusantara

Prihatin Angka Perceraian Tinggi, Menag Minta BP4 Rumuskan Konsep Sakralisasi Perkawinan

RABU, 23 APRIL 2025 | 10:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus merumuskan konsep sakralisasi perkawinan di tengah meningkatnya angka perceraian dan krisis ketahanan keluarga. 

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 2025 di Jakarta tadi malam, Selasa 22 April 2025, yang mengusung tema bertema 'Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia'.

“BP4 harus mampu menciptakan konsep bagaimana caranya menyakralkan perkawinan. Jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga, karena perkawinan itu sakral,” ujar Nasaruddin Umar.


Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian.

Saat ini terjadi fenomena perceraian pada pasangan suami-istri usia perkawinan muda. Angkanya mencapai 80 persen.

Perkawinan muda adalah usia pernikahan di bawah 5 tahun.

Menurut Nasaruddin Umar, penyebab angka perceraian terbesar karena faktor ekonomi. Selain itu juga disebabkan oleh perbedaan pandangan politik.

“3000 kasus perceraian disebabkan karena murtad (pindah agama), 500 kasus disebabkan perbedaan politik,” jelasnya.

“Penyebab lain misalnya karena terjerat kasus narkoba, perbedaan status sosial dan perbedaan suku etnis,” sambungnya lagi.

Menurutnya, perceraian menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis ketahanan keluarga yang perlu segera ditangani melalui pendekatan spiritual, sosial, dan psikologis.

“Kalau terjadi perceraian, efek dominonya luar biasa. Korban utamanya sudah pasti perempuan dan anak. Kita tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegasnya.

Sepanjang 2024, Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat ada 446.359 kasus perceraian di seluruh Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada periode yang sama, jumlah perkawinan yang dicatat oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag adalah 1.478.424 pencatatan nikah.

Nasaruddin Umar berharap agar kasus perceraian bisa jadi perhatian khusus dan harus segera ditangani.

Kelembagaan BP4 di daerah juga perlu diperkuat lagi. Menurut Nasaruddin Umar, dukungan anggaran dari pemerintah daerah dapat menunjang operasional dan kegiatan pembinaan keluarga di wilayah masing-masing.

“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” katanya.

Menutup sambutannya, Menag menyebut bahwa upaya menyelamatkan rumah tangga merupakan pekerjaan yang sangat mulia. 

“Mari kita melakukan pekerjaan suci ini dengan niat yang tulus,” tandasnya.

Rakernas BP4 yang digelar pada 22 hingga 24 April 2025 di Jakarta itu diikuti sebanyak 83 orang. Para peserta terdiri dari pengurus BP4 Pusat serta perwakilan BP4 Provinsi.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya