Berita

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi/Istimewa

Politik

DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Partai untuk Berhentikan Anggota yang Terjerat Korupsi

RABU, 23 APRIL 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Di mana mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis, 17 April 2025 lalu, atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

"Soal keanggotaan masih, kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan," kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, dikutip RMOLJabar, Selasa, 22 April 2025.


Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDIP terkait usulan pemberhentian dimaksud. 

"Belum ada, surat (DPP) ke DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan, putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari," ucapnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya