Berita

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi/Istimewa

Politik

DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Partai untuk Berhentikan Anggota yang Terjerat Korupsi

RABU, 23 APRIL 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Di mana mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis, 17 April 2025 lalu, atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

"Soal keanggotaan masih, kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan," kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, dikutip RMOLJabar, Selasa, 22 April 2025.


Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDIP terkait usulan pemberhentian dimaksud. 

"Belum ada, surat (DPP) ke DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan, putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari," ucapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya