Berita

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat penyegelan gudang milik Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Walikota Surabaya Tuntaskan Tiga Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

RABU, 23 APRIL 2025 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah karyawan.

Demikian diungkapkan Eri Cahyadi saat memimpin penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa 22 April 2025. 

Gudang perusahaan tersebut disegel karena tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).


"Kemarin ada lagi yang sudah mengembalikan ijazah, ada tiga. Artinya, dengan ketegasan kita, (ijazah) bisa kembali," kata Eri, dikutip RMOLJatim, Selasa 22 April 2025.

Eri menuturkan, penyelesaian tersebut merupakan hasil dari dialog intensif yang dilakukan antara Pemkot Surabaya, pihak perusahaan, dan para karyawan yang bersangkutan.

"Saya datangi (perusahaannya), saya ajak ngobrol, saya jelaskan aturan-aturannya. Saya harus memastikan menjaga kondusivitas iklim investasi di Surabaya," ujarnya.

Tiga penahanan ijazah yang dituntaskan Walikota Surabaya tersebut, berbeda dengan kasus Sentoso Seal. 

Eri pun memfasilitasi para bekas karyawan yang ijazahnya ditahan untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum. 

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan Kemendag. Semua permasalahan, termasuk penahanan ijazah, bisa dikoordinasikan untuk dituntaskan tanpa mengambang.

"Surabaya ini memiliki budaya arek, saling tolong menolong dan guyub rukun. Benar ya benar, ya itu budaya arek," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Oleh karena itu, Eri menegaskan bahwa penyegelan gudang tersebut menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. Perusahaan apapun yang beraktivitas di Kota Pahlawan harus menaati aturan yang ada.

"Meskipun kami pemerintah, kami tidak boleh berbuat semena-mena, tapi kami harus lakukan secara hukum, rapat dulu, koordinasi, dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudang, sehingga kami tutup," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya