Berita

Sidang DKPP/RMOL

Politik

Langgar Prinsip Kemandirian, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan DKPP

RABU, 23 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip RMOLSumut dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.

Parlagutan dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Ia merupakan Teradu dalam perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024.


Dalam sidang terungkap bahwa Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut diminta dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

DKPP menyebutkan, dalam proses tersebut, Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte. Dalam pertemuan itu, Parlagutan menyatakan kesediaannya membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu bersama calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte telah melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap tindakan, keputusan, maupun putusan yang diambil,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf e.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya