Berita

Sidang DKPP/RMOL

Politik

Langgar Prinsip Kemandirian, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan DKPP

RABU, 23 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip RMOLSumut dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.

Parlagutan dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Ia merupakan Teradu dalam perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024.


Dalam sidang terungkap bahwa Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut diminta dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

DKPP menyebutkan, dalam proses tersebut, Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte. Dalam pertemuan itu, Parlagutan menyatakan kesediaannya membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu bersama calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte telah melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap tindakan, keputusan, maupun putusan yang diambil,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf e.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya