Berita

Sidang DKPP/RMOL

Politik

Langgar Prinsip Kemandirian, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan DKPP

RABU, 23 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip RMOLSumut dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.

Parlagutan dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Ia merupakan Teradu dalam perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024.


Dalam sidang terungkap bahwa Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut diminta dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

DKPP menyebutkan, dalam proses tersebut, Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte. Dalam pertemuan itu, Parlagutan menyatakan kesediaannya membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu bersama calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte telah melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap tindakan, keputusan, maupun putusan yang diambil,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf e.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya