Berita

Sidang DKPP/RMOL

Politik

Langgar Prinsip Kemandirian, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan DKPP

RABU, 23 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip RMOLSumut dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.

Parlagutan dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Ia merupakan Teradu dalam perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024.


Dalam sidang terungkap bahwa Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut diminta dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

DKPP menyebutkan, dalam proses tersebut, Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte. Dalam pertemuan itu, Parlagutan menyatakan kesediaannya membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu bersama calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte telah melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap tindakan, keputusan, maupun putusan yang diambil,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf e.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya