Berita

Sidang DKPP/RMOL

Politik

Langgar Prinsip Kemandirian, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan DKPP

RABU, 23 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip RMOLSumut dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.

Parlagutan dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Ia merupakan Teradu dalam perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024.


Dalam sidang terungkap bahwa Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut diminta dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

DKPP menyebutkan, dalam proses tersebut, Parlagutan bertemu dengan calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte. Dalam pertemuan itu, Parlagutan menyatakan kesediaannya membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024.

“Tindakan Teradu bersama calon anggota DPRD Muhammad Fajar Dalimunte telah melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap tindakan, keputusan, maupun putusan yang diambil,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf e.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya