Berita

Kapuspenkum Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025

Hukum

Tanggapan Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Jak TV

SELASA, 22 APRIL 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dewan Pers menghormati proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Tian diduga menerima suap untuk memberitakan negatif Kejagung dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

"Kalau memang ada bukti-bukti cukup bahwa kasus tersebut terkait tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh Kejagung. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Berkaitan dengan profesi jurnalistik, Dewan Pers akan segera mengecek status uji kompetensi kewartawanan Tian. Terlebih posisi direktur dalam suatu media diharuskan memiliki kompetensi wartawan.

"Posisi direktur mensyaratkan memiliki Kartu Utama (kompetensi kewartawanan). Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu," kata Ninik.

Dewan Pers juga akan segera berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis TV berkaitan status keanggotaan Tian.

Kejagung menyebut, Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya