Berita

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar/RMOL

Nusantara

Menag Rekomendasikan 11 Strategi untuk Tekan Angka Perceraian

SELASA, 22 APRIL 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4)  memiliki misi besar untuk membantu menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan konstruktif, tanpa harus melalui proses pengadilan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan, BP4 sebagai Badan binaan Kementerian Agama, menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. 

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi," kata  Nasaruddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 bertema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia” di Jakarta, Selasa malam, 22 April 2025. 


Ia pun merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan BP4 untuk menekan angka perceraian di Indonesia, yaitu; 

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh
4.Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar
5.Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya 
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Ia menekankan dampak sosial perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama, istri, dan kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.

Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan, melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan hakim.

“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. 

Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga, merupakan masalah nyata yang harus dihadapi bersama. 

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. 

"BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya