Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG)/RMOL
Selain memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan juga akan kembali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Satori dan Heri Gunawan masing-masing mendirikan atau membentuk yayasan yang menerima dana CSR BI.
"Jadi kita kemarin misalkan memanggil Bapak S (Satori) ke sini, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti, kita akan memanggil Bapak HG (Heri Gunawan) untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Asep menerangkan, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan menelusuri anggota DPR lainnya yang turut mendirikan yayasan untuk mendapatkan dana CSR BI.
"Tentu. Ini kan kita ingin melihat secara keseluruhan. Walaupun ini sebetulnya lebih kepada penggunaannya," tutur Asep.
Asep menjelaskan, dana CSR tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial yang berbeda-beda, ada yang digunakan untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu), untuk ambulan, beasiswa, dan lainnya.
"Nah ini yang satu-satu kita cek, apakah benar misalkan ini untuk 50 Rutilahu. Pada kenyataannya yang kita temukan, itu Rutilahu dari 50 misalkan ya tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya diberikan kepada properti. Yang baru ketahuan seperti itu modusnya," pungkas Asep.
Pada Senin, 21 April 2025, tim penyidik telah memeriksa Satori sebagai saksi. Sebelumnya, Satori juga telah diperiksa sebagai 2 kali, yakni pada Jumat, 27 Desember 2024, dan Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.
Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi.
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.