Berita

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat bersama Tim 9/Ist

Nusantara

Demi Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan

KSPSI Siap Perjuangkan Ratifikasi ILO C188

SENIN, 21 APRIL 2025 | 23:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesia adalah negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan memiliki ribuan kapal perikanan yang mengarungi laut dalam dan perairan internasional. 

Namun ironisnya, hingga hari ini, para awak kapal perikanan Indonesia masih bekerja dalam kondisi yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Berbeda dengan pelaut di sektor niaga yang sudah memiliki pijakan kuat melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) yang telah diratifikasi pada tahun 2016 menjadi UU No. 15 tentang Tenaga Kerja Maritim Kapal Niaga. 

“Saat ini sudah waktunya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188). Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global,” ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin, 21 April 2025. 


Sebelumnya, Jumhur juga menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim di Jakarta. Ia menyatakan sepakat untuk menyegerakan Ratifikasi ILO C188 ini. 

Dalam pertemuan itu, dijelaskan oleh Syofyan El Comandante dari SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia) beberapa fakta di lapangan bahwa awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan, sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial layak.

"Mereka direkrut hanya bermodal KTP tanpa pelatihan dasar keselamatan kerja di laut dan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa atau perbudakan modern," kata Syofyan.

Di samping itu, menurut dia, ratifikasi tersebut bisa melindungi nelayan lokal dengan memberikan kejelasan aturan bagi joint inspection untuk kapal asing yang masuk ke Indonesia. Kapal asing tersebut harus melindungi ekosistem laut Indonesia.

Sementara itu, menurut Sulistri dari SBMI,  apabila Indonesia meratifikasi ILO C188, tentu kegetiran yang dialami para pekerja perikanan drastis akan berkurang dan akan setara dengan perlindungan awak kapal niaga misalnya ada jaminan upah minimum, akses terhadap jaminan sosial, dan hak cuti. 

"Termasuk tentunya dengan membentuk mekanisme tripartit maritim untuk menyelesaikan perselisihan industrial sektor perikanan," tegas Sulistri

Berdasarkan pengalamannya saat menjabat Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengamini masukan dari Tim 9 itu bahwa dengan ratifikasi itu memang akan meningkatkan citra internasional Indonesia sebagai negara yang serius memerangi kerja paksa di sektor kelautan. Dampak positifnya adalah membuka lebih luas pasar ekspor perikanan ke negara-negara yang telah mensyaratkan standar kerja yang layak.

"Iya waktu jadi Kepala BNP2TKI, saya membuat Peraturan Kepala Badan terkait dengan perlindungan pekerja kapal niaga dan juga pekerja penangkap ikan di perairan internasional dan itu mendapat sambutan internasional yang sangat positif," ujar Jumhur

Tim 9 merupakan kumpulan organisasi penggiat untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 yang terdiri dari Sulistri (SBMI), Syofyan (SAKTI), Supardi (KAMIPARHO), Nur Iswanto (FSP Maritim Indonesia-KSPSI), Ari Purboyo (JANGKAR KARAT), Gemilang (GREENPEACE), Adrian dan Juwarih (SBMI) dan Dika (KSPN). 

Menurut Tim 9, dukungan dari Ketua Umum  KSPSI dalam pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa gerakan buruh Indonesia menyadari pentingnya instrumen hukum ini. 

"Bahkan Jumhur Hidayat menyatakan akan menyuarakan ratifikasi Konvensi ILO 188 ini pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai bagian dari agenda perjuangan buruh Indonesia," pungkas Sulistri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya