Berita

Salah satu postingan di akun Instagram Ariyanto Bakri (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

Gaya Hedon Pengacara Tersangka Suap Hakim Bikin Jijik

SENIN, 21 APRIL 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gaya hidup tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mendapatkan sorotan publik 

Marcella dan Ariyanto dikabarkan pasangan kekasih memiliki rekam jejak menarik lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar. Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.

Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm pernah menjadi pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.


Kasus tersebut membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang suap senilai Rp60 miliar di balik putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap 3 terdakwa korporasi tersebut.

Sebelum ini, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus itu disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Jampidsus Kejagung.

Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkan keduanya di media sosialnya. Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah. Kehidupan mewah lebih sering diperlihatkan Ariyanto yang juga dikenal sebagai influencer di media sosial.

Dalam postingannya dengan slogan ‘Jakarta Keren’ tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar, hingga speed boat. Ariyanto juga cukup sering plesiran ke luar negeri. Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Dalam proses penyidikan berjalan di Kejagung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Empat orang di tahap pertama yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap 3 terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Ketiganya diduga menerima uang Rp22,5 miliar.

Satu tersangka lain ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya