Berita

Salah satu postingan di akun Instagram Ariyanto Bakri (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

Gaya Hedon Pengacara Tersangka Suap Hakim Bikin Jijik

SENIN, 21 APRIL 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gaya hidup tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mendapatkan sorotan publik 

Marcella dan Ariyanto dikabarkan pasangan kekasih memiliki rekam jejak menarik lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar. Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.

Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm pernah menjadi pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.


Kasus tersebut membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang suap senilai Rp60 miliar di balik putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap 3 terdakwa korporasi tersebut.

Sebelum ini, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus itu disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Jampidsus Kejagung.

Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkan keduanya di media sosialnya. Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah. Kehidupan mewah lebih sering diperlihatkan Ariyanto yang juga dikenal sebagai influencer di media sosial.

Dalam postingannya dengan slogan ‘Jakarta Keren’ tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar, hingga speed boat. Ariyanto juga cukup sering plesiran ke luar negeri. Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Dalam proses penyidikan berjalan di Kejagung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Empat orang di tahap pertama yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap 3 terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Ketiganya diduga menerima uang Rp22,5 miliar.

Satu tersangka lain ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya