Berita

Sampah non organik/Net

Nusantara

Larangan Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter Ganggu Pelaksanaan Kegiatan Adat Bali

SENIN, 21 APRIL 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan adat di Bali. 

Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng  yang juga adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, dengan tegas mengatakan, peniadaaan air minum kemasan di bawah satu liter itu akan memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. 

"Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air yang dikemas plastik dalam jumlah besar. Keberadaan air yang dikemas plastik itu membuat banyak orang menjadi sangat simple saat menjalankan kegaiatan tersebut. Nah, jika itu dilarang solusinya apa,” ujarnya, dala keterangan yang dikutip Senin 21 April 2025.


Menurutnya, dengan larangan tersebut, masyarakat terpaksa mengganti air minum kemasan dengan kemasan gelas yang harganya mahal dan memerlukan tenaga fisik yang relatif lebih tinggi. 

"Jadi, yang gawe juga akan sangat repot kalau harus menyiapkan gelas yang sangat banyak untuk pelaksanaan upacara adat dan tentu sama sekali tidak efisien juga,” katanya.

Ia menegaskan, solusi penyelesaian permasalahan sampah di Bali sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas. Hal itu bertujuan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat. 

Ia pun mengingatkan, agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh. Apalagi, menurutnya, sampah di Bali tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata. 

Hal senada disampaikan politisi Bali lainnya dari Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, dari total sampah non organik di Bali yang mencapai 28 persen, hanya 5 persen yang berasal dari air minum dalam kemasan. Sebagian besar sampah non organik lainnya merupakan objek utama yang dikumpulkan oleh pemulung untuk dijual kembali. 

Dengan kata lain, botol plastik AMDK di bawah satu liter hanya menyumbang sedikit dari total sampah non organik yang ada di Bali. 

"Sebenarnya yang harus dilakukan di Bali untuk mengatasi masalah sampah bukan melarang produksi plastiknya, tapi dengan mengatur siklus daur ulangnya karena sulit terurai dan diatur jumlah penggunaannya agar tidak berlebihan," kata  I Gede Pasek Suardika.

Larangan ini juga bagian dari menggerogoti perekonomian regional yang ujungnya berdampak secara nasional. “Apalagi di masa krisis ekonomi seperti saat ini maka kontraksi ekonomi sedikit saja bisa berkontribusi besar bagi makin tergoncangnya perekonomian nasional,” ucapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya